Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencuri 4 Ponsel di Sekadau

Featured Image

Penangkapan Pelaku Pencurian Handphone dalam Waktu Singkat

Tim Reskrim Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku pencurian 4 unit ponsel di sebuah tempat pemotongan ayam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan penanganan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari korban melalui media sosial.

Korban, Agung Wahyu Widayat, mengunggah pesan terima kasih kepada Satreskrim Polres Sekadau yang responsif dalam menangani laporan mereka. "Terima kasih atas kecepatan tindakan polisi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam," tulisnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pelaku berinisial KT (32) pada Selasa, 22 Juli 2025 malam, kurang dari sehari setelah laporan diterima. Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Menurut IPTU Zainal, pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB. Ia mengenakan masker dan helm serta berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan tiga ekor ayam. Saat karyawan korban sedang memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang tergeletak di meja dan kabur.

Empat ponsel yang dicuri adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.450.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pagi harinya.

Laporan diterima oleh piket Satreskrim Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB. Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari warga yang melihat pelaku kabur ke arah Kabupaten Sintang dengan sepeda motor tanpa TNKB. Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang untuk menangkap pelaku.

Informasi penting didapat setelah ada warga di Sintang melihat seseorang dengan ciri-ciri serupa meminta bantuan ke penjaga counter handphone untuk membuka kunci layar dan melakukan instal ulang pada salah satu HP. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke Sintang dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.20 WIB bersama barang bukti empat handphone milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak sendirian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Zainal menyampaikan terima kasih atas apresiasi korban yang disampaikan secara terbuka di media sosial. "Apresiasi masyarakat, termasuk dari korban sendiri, adalah bukti kepercayaan terhadap Polri, khususnya Polres Sekadau. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional."

Ia juga menekankan pentingnya laporan cepat dari masyarakat dalam pengungkapan kasus kejahatan. "Laporan yang segera disampaikan sangat membantu kami dalam bertindak cepat. Karena itu, kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri."

Selain itu, IPTU Zainal mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati menyimpan barang berharga di tempat umum. "Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga lain di tempat terbuka yang mudah dijangkau orang lain. Waspada sejak dini adalah langkah terbaik untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa."