Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Terkesan Politik

Featured Image

Kritik terhadap Kasus Korupsi Impor Gula dan Penegakan Hukum

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mengungkapkan kekhawatiran terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurutnya, kasus ini terkesan dipolitisasi, meskipun tidak menyebut pihak tertentu yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah siniar bersama mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Mahfud menyoroti bahwa saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi belum dihitung. Setelah penetapan tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru diminta untuk melakukan perhitungan. Namun, hasil perhitungan tersebut dinilai salah dan tidak digunakan oleh hakim sebagai bukti dalam persidangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kasus ini memiliki niat politis.

Selain itu, Mahfud juga mengkritik ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menunjukkan bahwa pihak-pihak yang memperkuat atau mengizinkan kebijakan impor tidak dimintai pertanggungjawaban. Termasuk para menteri perdagangan setelah era Tom Lembong yang juga melakukan impor pada masa aturan larangan masih berlaku.

Menurut Mahfud, dirinya pernah berdiskusi dengan sejumlah koleganya yang merupakan pensiunan jaksa terkait kasus Tom Lembong. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa seharusnya kasus ini dimulai dari yang terakhir menjabat sebagai menteri perdagangan. Baru kemudian secara bertahap terlihat keterlibatan Tom Lembong.

“Misalnya Menteri Perdagangan yang sekarang terbukti kebijakannya salah, menteri-menteri perdagangan sebelumnya yang menetapkan kebijakan serupa juga terseret hingga terakhir menyangkut nama Tom Lembong. Ini malah Tom Lembong dulu, menteri Perdagangan yang lebih baru malah di biarkan. Kan ini tidak masuk akal,” katanya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, majelis hakim telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider kurungan enam bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2016.

Namun, Mahfud menyatakan vonis hakim terhadap Tom Lembong tersebut salah dan harus dikoreksi melalui mekanisme hukum banding maupun kasasi. Sebab, hakim mengatakan perbuatan Tom Lembong tidak ada unsur mens rea atau niat jahat. Menurut dia, jika tidak ada unsur mens rea, maka seseorang tidak boleh dihukum.

“Karena ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum itu, ‘geen straf zonder schuld’, tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana, kalau tidak ada kesalahan, kalau tidak ada mens rea,” ujar Mahfud Md.

Mahfud menjelaskan ada empat kategori umum dari mens rea, yakni sengaja (intention), sadar (knowledge), ceroboh (recklessness), dan lalai (negligence). Jika suatu perkara pidana tidak terbukti ada satu dari empat kategori tersebut, apa pun yang terjadi tidak bisa dihukum.

“Oleh sebab itu, menurut saya, putusan pengadilan Tom Lembong, saya berbicara keras ini salah harus dilawan,” kata eks Ketua Mahkamah Konsistensi atau MK ini.