Nasib SM Kepsek SD di Pondok Gede: Pungli Rp15 Ribu untuk Tanda Tangan Ijazah

Penanganan Kasus Pungli Kepala Sekolah di Bekasi
Sebuah kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan dari para orang tua siswa karena dugaan pungli yang terjadi secara sistematis.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah aduan dari wali murid yang merasa tidak nyaman dengan tindakan kepala sekolah tersebut. Salah satu wali murid, Shinta (34 tahun), mengungkap bahwa kepala sekolah berinisial SM meminta uang sebesar Rp15.000 kepada setiap siswa untuk tanda tangan ijazah. Uang tersebut disebut sebagai "uang capek" atau biaya tambahan yang tidak resmi.
Selain itu, ada dugaan pungli lainnya seperti biaya sampul rapor dan pembelian alat-alat kelas. Dalam laporan Shinta, kepala sekolah juga diduga memungut uang tambahan sebesar 20 persen dari dana ekstrakurikuler yang dikelola guru kelas. Selain itu, buku pelajaran yang diberikan kepada siswa sering kali tidak lengkap, sehingga siswa harus belajar hanya dari catatan guru.
Setelah aduan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung mengambil langkah tegas. Kepala sekolah SM dinyatakan nonjob atau tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Meskipun demikian, SM masih berstatus sebagai guru. Sementara itu, posisi kepala sekolah akan diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas).
Proses Penanganan Kasus Pungli
Proses penanganan kasus ini tidak berlangsung cepat. Sebelum melaporkannya ke Wali Kota, kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi. Sidang terbuka pun pernah dilakukan, yang dihadiri oleh guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, serta Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.
Namun, para wali murid merasa proses penyelesaian laporan ini berlarut-larut. Menurut Shinta, laporan dari guru dan wali murid sudah disampaikan sejak Desember dan Januari masing-masing. Meskipun SK pemberhentian kepala sekolah sudah keluar pada Jumat (18/7/2025), proses penindakan tetap lambat.
Karena hal ini, Shinta dan wali murid lainnya memilih melaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi. Mereka menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang mencakup pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, hingga intimidasi terhadap siswa dan guru.
Langkah Tegas dari Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan respons cepat terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah SM sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja SM akan dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah. Hasil evaluasi kemudian akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), yang selanjutnya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akhirnya, BKPSDM akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota.
Pencopotan SM ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.