PPN Properti Dibiayai Pemerintah, Kesempatan Emas Membeli Rumah

Kebijakan PPN DTP 100 Persen yang Berlaku Hingga 2025
Pemerintah Indonesia kembali memberikan kebijakan yang menarik bagi masyarakat, terutama calon pembeli rumah. Salah satu kebijakan tersebut adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti, terutama bagi kalangan menengah.
Kebijakan ini menjadi angin segara bagi para pembeli karena mereka tidak lagi dikenakan kewajiban membayar pajak sebesar 11 persen. Sebelumnya, pajak ini akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan adanya PPN DTP 100 persen, para pembeli dapat menghemat biaya yang cukup besar dalam pembelian rumah.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku hingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Jika harga properti lebih dari Rp 2 miliar, maka ada aturan perhitungan lain yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, properti harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang sudah siap huni.
- Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar.
- Diserahkan untuk pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, bukan properti second.
- Tidak ditujukan untuk investasi, melainkan untuk tempat tinggal pribadi.
Insentif PPN DTP pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 dan telah terbukti efektif dalam meningkatkan penjualan properti. Dengan perpanjangan hingga Desember 2025, pengembang dan pembeli memiliki kepastian jangka panjang untuk merencanakan transaksi properti mereka.
Simulasi PPN DTP
Berikut beberapa contoh simulasi PPN DTP yang bisa Anda nikmati:
Kasus 1: Rumah dengan Harga Jual Rp 1,5 Miliar
- Harga jual rumah: Rp 1.500.000.000
- Tarif PPN: 11 persen
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 1.500.000.000 ÷ 1,11 ≈ Rp 1.351.351.351
- PPN terutang: 11 persen × Rp 1.351.351.351 ≈ Rp 148.648.648
- Manfaat PPN DTP 100 persen: PPN sebesar Rp 148.648.648 ditanggung pemerintah sepenuhnya.
- Total yang dibayar pembeli: Hanya harga pokok rumah (Rp 1.351.351.351), tidak perlu membayar PPN. Anda hemat hampir Rp 150 juta.
Kasus 2: Rumah dengan Harga Jual Rp 4 Miliar
- Harga jual rumah: Rp 4.000.000.000
- DPP: Rp 4.000.000.000 ÷ 1,11 ≈ Rp 3.603.603.603
- PPN yang ditanggung pemerintah (untuk DPP hingga Rp 2 Miliar): 11 persen × Rp 2.000.000.000 = Rp 220.000.000
- Sisa DPP yang dikenakan PPN (dibayar pembeli): Rp 3.603.603.603 − Rp 2.000.000.000 = Rp 1.603.603.603
- PPN atas sisa DPP (dibayar pembeli): 11 persen × Rp 1.603.603.603 ≈ Rp 176.396.396
- Total yang dibayar pembeli: Rp 4.000.000.000 − Rp 220.000.000 = Rp 3.780.000.000 (harga jual setelah dikurangi PPN yang ditanggung pemerintah). Anda masih hemat Rp 220 juta.
Simulasi ini menunjukkan bahwa PPN DTP memberikan penghematan signifikan, terutama untuk properti dengan harga di bawah atau mendekati Rp 2 miliar.
Antusiasme Pengembang
Insentif PPN DTP dinilai sebagai kebijakan yang tepat dan memberikan dampak langsung kepada pembeli. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk menyatakan bahwa kebijakan ini meningkatkan daya beli masyarakat, yang secara otomatis mendorong penjualan properti.
Selain itu, syarat PPN DTP seperti pembayaran lunas dan serah terima unit membuat pengembang lebih proaktif dalam membangun rumah baru untuk memenuhi permintaan pasar. Hal ini juga mendorong pengembang untuk menjaga pasokan properti, sehingga berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.
Summarecon sendiri melaporkan penjualan marketing sebesar Rp 2,2 triliun hingga Juli 2025, yang mencerminkan strategi adaptif dan optimisme di tengah dinamika pasar. Kebijakan PPN DTP dan penurunan suku bunga acuan BI Rate menjadi faktor pendukung utama dalam pencapaian ini.