PT FS dan Dua Produsen Beras Diduga Terciduk, Kasus Naik ke Penyidikan

Penyelidikan Pengoplosan Beras Premium oleh Satgas Pangan Polri
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pengoplosan beras premium yang dilaporkan oleh Kementerian Pertanian. Dalam prosesnya, pihak berwenang telah menguji ratusan sampel beras premium dari pasar modern dan tradisional. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa lima merek beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Kelima merek tersebut adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Mereka berasal dari tiga produsen, yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS sebagai produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen, serta Toko SY sebagai produsen Jelita. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas beras dari kelima merek ini tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Langkah Penyidikan dan Penindakan Hukum
Setelah temuan ini, Satgas Pangan Polri akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka baik korporasi maupun perseorangan. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang bisa diterima mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, serta menelusuri kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu. Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan tracking aset hasil kejahatan. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pemeriksaan saksi ahli hasil laboratorium dan saksi ahli perlindungan konsumen masih berlangsung.
Tindakan Jahat dalam Produksi Beras
Menurut Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, ada dua cara produksi yang digunakan oleh para pelaku. Pertama, menggunakan mesin otomatis yang dapat diatur untuk menghasilkan beras premium dengan presentase pecahan maksimal 15 persen. Namun, jika mesin diatur dengan lebih dari 15 persen, maka niat jahatnya terlihat jelas.
Kedua, produksi manual yang hanya memasukkan beras tanpa melalui pemeriksaan. Mutu dalam kemasan hanya sekedar formalitas. Produsen langsung memasukkan beras yang didapatkan, dianggap semua premium. Padahal, mutu beras bisa dilihat dari presentase pecahan dan kadar air. Standar premium memiliki pecahan maksimal 15 persen dan kadar air harus 14 persen. Jika kadar air melebihi 14 persen, maka penyusutan beras bisa lebih banyak.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain tindak pidana perbuatan curang, pihak berwenang juga menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, hasil kejahatan yang dinikmati oleh korporasi atau perseorangan akan dikejar. Pihak berwenang juga sedang mendalami seberapa lama praktik curang ini dilakukan, sehingga bisa diketahui besaran uang hasil kejahatan.
Peran Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penjualan beras kemasan yang tidak sesuai mutu maupun takaran merugikan masyarakat. Kementan menghitung kerugian konsumen bisa mencapai Rp 99 triliun. Nilai kerugian ini sangat besar, setara dengan anggaran Kejaksaan untuk 4 tahun lebih. Sebagai catatan, APBN Kejaksaan tahun ini sekitar Rp 23,3 triliun.
Amran menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini. Ia menyerahkan 212 merek beras kemasan yang tidak sesuai mutu. Baik itu dari sisi kualitas spesifikasi maupun takaran beratnya. Ia menegaskan bahwa upaya tegas untuk pemberantasan mafia pangan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Amran mengungkap bahwa Prabowo telah memberikan instruksi langsung agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran regulasi.
Stok Beras Nasional Aman
Amran memastikan bahwa pasokan beras nasional saat ini dalam kondisi aman. Selama bulan ini, pemerintah akan menyalurkan 360 ribu ton bantuan pangan beras dalam rangka program perlindungan sosial. Kemudian juga membuka keran untuk 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sampai akhir 2025. Beras SPHP dijual murah, dengan tujuan menurunkan harga beras premium yang sudah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dengan stok nasional mencapai 4,2 juta ton, Kementan optimistis harga akan segera stabil. Bagi Amran, tidak ada alasan untuk memainkan harga di tengah pasokan yang melimpah. "Pemerintah akan terus mengawal distribusi hingga ke tangan konsumen," tandasnya.