Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Bukti, Roy Suryo Terancam Dipenjara?

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Presiden
Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menyangkut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis (24/7/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dua dari saksi yang diperiksa adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Mereka dimintai klarifikasi mengenai pernyataan Roy Suryo cs yang menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Silfester mengungkapkan bahwa dirinya menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama berkaitan dengan interaksinya dengan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut melalui berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.
"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya. Potongan-potongan video itu ditanyakan ke saya di situ, hadir sebagai salah satu narasumber," ujar Silfester kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami. "Dan juga dengan artinya ada beberapa video yang ditanyakan ke saya dan saya menjawab yang saya tau dan alami, serta intinya kejadian itu yang saya jawab sesungguhnya yang terjadi."
Silfester menilai kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. "Saya pikir nanti banyak ya, bukan hanya saudara Abraham Samad menurut saya. Kalau melihat dari namanya penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini kan yang dilakukan banyak sekali, baik terlebih di media sosial dan itu ada rekaman semua."
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti ijazah palsu yang disampaikan oleh pihak-pihak yang menuduh Jokowi. "Jadi ketika kita mengatakan ijazah atau sertifikat orang, SIM orang, KTP orang palsu atau punya uang palsu tanpa ada keputusan pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Ade Darmawan menilai bahwa proses penyidikan kasus ini sudah mengarah pada penetapan tersangka. "Pertanyaan 26 ya, kemudian beberapa pertanyaan yang sudah mengarah ke para tokoh terlapor. Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," ujarnya.
Ade menekankan bahwa keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Kami tak tahu siapa yang akan jadi tersangka, itu hak penyidik. Kalau gelar perkara kan sudah biasa penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan apakah status dari para terperiksa nanti akan dinaikkan statusnya."
Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi rangkaian video, akun-akun media sosial hingga sejumlah file. "Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing-masing dan link-linknya. Sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan. Kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa."