Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto Diungkap

Featured Image

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Putusan ini dijatuhkan karena Hasto dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain hukuman pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai bahwa Hasto hanya terbukti melakukan tindakan suap, namun tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Tidak Terbukti Merintangi Kasus Harun Masiku

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku. Dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama yang dituduhkan kepada Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Kala itu, Hasto bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hakim menilai bahwa kedua perbuatan tersebut tidak terbukti. Berdasarkan analisis komprehensif terhadap fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa handphone yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis

Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Keadaan yang meringankan antara lain adalah Hasto dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Hasto dinilai telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta perbuatannya dinilai dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

Komitmen Talangan Suap Rp 1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hasto disebut sudah berkomitmen untuk memberi talangan dana suap kepada komisioner KPU dalam rangka memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Hakim mengungkapkan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa "jadi Mas Hasto yang nalangi full 1,5". Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Hasto telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan.

Hakim juga menjelaskan bahwa Saeful dan Donny telah menjalin komunikasi intensif membahas uang penyuapan. Namun, sempat ada perbedaan keterangan dari sidang perkara ini pada 2020 lalu. Menurut hakim, perbedaan keterangan tersebut dilakukan untuk melindungi atasannya. Meski begitu, ketika dihadapkan dengan bukti komunikasi yang otentik, mereka tidak dapat mengingkarinya.

Motif Kuat Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto dinilai memiliki motif kuat dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Menurut hakim, sebagai Sekjen DPP PDIP, Hasto memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasaruddin Kiemas sebagai anggota DPR. Hasto sebelumnya telah berupaya secara formal melalui pengajuan judicial review dan pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung. Namun, ketika upaya formal tersebut gagal, Hasto bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

Hakim menilai Hasto terbukti berperan ikut menyokong dana suap tersebut. Hasto disebut memberikan dana sebesar Rp 400 juta.

Apakah Hasto Akan Mundur dari Jabatan?

Setelah divonis bersalah, apakah Hasto akan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP? Hasto tidak menjawab secara gamblang. Ia menilai memang ada upaya untuk mengacak-acak partai besutan Megawati Soekarnoputri. "Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi, proses re-trial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto.

PDIP sampai saat ini belum kunjung menggelar kongres untuk menentukan pengurus baru partai. Karena itu, posisi Hasto juga belum berganti. Hasto memang tidak menjawab secara tegas apakah akan melepaskan jabatan Sekjen. Terlebih dengan statusnya saat ini. "Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ucap dia.