Apakah Ada Pelanggaran Kode Etik Guru? Jawaban Reflektif Modul 3 PPG 2025

Featured Image

Pertanyaan dan Jawaban dalam Modul 3 FPPN Topik 3

Dalam Modul 3 FPPN Topik 3, peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 diwajibkan untuk menjawab tiga pertanyaan reflektif berdasarkan kasus yang diberikan. Berikut ini adalah jawaban lengkap dan penjelasan terkait setiap kasus.

Pertanyaan Umum

  1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut?
  2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut?
  3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?

Kunci Jawaban Umum

Berdasarkan beberapa kasus yang diberikan, terdapat pelanggaran kode etik yang jelas. Setiap guru yang terlibat dalam kasus tersebut melanggar prinsip-prinsip tertentu seperti tanggung jawab, keadilan, integritas, dan profesionalisme. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, penting bagi guru untuk memperkuat pemahaman tentang etika dan kode profesi mereka serta menegakkan aturan internal di sekolah.

Penjelasan Kasus-Kasus Spesifik

Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik.
  • Integritas dan profesionalisme.
  • Langkah Pencegahan:
  • Kegiatan keuangan siswa harus transparan dan diawasi oleh sekolah.
  • Jangan mengelola dana secara pribadi.
Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Kejujuran dan keadilan.
  • Profesionalitas dan menjaga reputasi.
  • Langkah Pencegahan:
  • Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua.
  • Pengawasan internal terhadap hubungan antara guru dan wali murid.
Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Batas profesional dan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Langkah Pencegahan:
  • Larangan menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua dengan dalih tugas sekolah.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Keteladanan dan menjaga kehormatan profesi.
  • Menciptakan lingkungan aman.
  • Langkah Pencegahan:
  • Penegakan disiplin dan pelatihan manajemen konflik.
  • Sanksi tegas atas kekerasan di sekolah.
Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid secara Paksa
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Hak peserta didik, keselamatan, dan objektivitas dalam pendidikan.
  • Langkah Pencegahan:
  • Pendekatan persuasif dan melibatkan orang tua.
  • Hindari hukuman fisik.
Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah
  • Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Batas profesionalisme dan potensi penyalahgunaan kepercayaan.
  • Langkah Pencegahan:
  • Konselor wajib menjaga batas etik.
  • Konseling dilakukan di ruang terbuka atau disaksikan pihak ketiga.

Penjelasan Tambahan untuk Kasus-Kasus Khusus

Kasus 1: Bu Pupung dan Tabungan Siswa
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik.
  • Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  • Langkah Pencegahan:
  • Aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru.
  • Edukasi tentang batasan profesionalisme dan etika.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Kolegialitas dan tanggung jawab pengaruh.
  • Menjaga sikap kebersamaan dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.
  • Langkah Pencegahan:
  • Aturan disipliner tegas terhadap kekerasan fisik.
  • Pelatihan manajemen konflik dan mediasi.
Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Altruism dan wawasan kemanusiaan.
  • Keamanan dan kesehatan jiwa raga siswa.
  • Langkah Pencegahan:
  • Kebijakan disiplin humanis.
  • Pelatihan disiplin positif dan komunikasi efektif.
Kasus 6: Pak Andri dan Melati
  • Prinsip yang Dilanggar:
  • Altruism dan wawasan kemanusiaan.
  • Batasan profesional dan keamanan siswa.
  • Langkah Pencegahan:
  • Pedoman interaksi guru dengan siswa di luar jam sekolah.
  • Pelatihan intensif tentang etika konseling.