Libur Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Pilih Libur dengan Bijak

Featured Image

Tanggapan Beragam Terhadap Cuti Bersama Nasional 18 Agustus 2025

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini memicu berbagai respons dari kalangan pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan libur panjang. Namun, bagi karyawan swasta, hari tersebut tetap dianggap sebagai hari kerja biasa.

Beberapa pegawai swasta mengkritik kebijakan yang dinilai tidak adil. Mereka merasa bahwa istilah "cuti bersama" hanya berlaku bagi instansi pemerintah, sementara perusahaan swasta jarang menerapkannya. Kojek (29), seorang karyawan swasta, menyatakan bahwa cuti bersama hanya memberikan manfaat bagi pegawai pemerintah. Ia menilai bahwa sistem ini tidak merata dan tidak adil.

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara menyeluruh agar semua pegawai, baik ASN maupun swasta, bisa menikmati hak liburan yang sama. “Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” tambahnya.

Wiwi (32), seorang karyawan swasta asal Bogor, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai cuti bersama seharusnya menjadi libur nasional agar berlaku serentak. Menurutnya, beberapa perusahaan tidak mewajibkan karyawan untuk libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya.

Wiwi menjelaskan bahwa di tempatnya bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku. “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.

Di sisi lain, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, memiliki pandangan yang lebih positif. Ia menilai bahwa tambahan waktu istirahat dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan semangat kerja. “Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Zahra memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama. “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.

SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan pemerintah untuk menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa tujuan dari cuti bersama ini adalah memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal. “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.