PSI Percaya Prabowo Beri Pengampunan untuk Hasto dan Tom Lembong demi Kepentingan Bangsa

Featured Image

Keputusan Presiden Prabowo Subianto Mengenai Amnesti dan Abolisi: Perspektif Partai Solidaritas Indonesia

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memicu berbagai reaksi di masyarakat. Tidak hanya dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga dari partai politik seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski ada pro dan kontra terhadap kebijakan ini, PSI menyatakan sikap yang jelas dan tegas.

Sikap PSI terhadap Keputusan Presiden

Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan presiden tidak diambil secara sembarangan. Ia meyakini bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif seorang presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Andy menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi kebaikan bangsa. “PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya dalam pernyataannya.

Selain itu, Andy menekankan bahwa proses pemberian amnesti dan abolisi telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Proses ini sudah dilalui, sehingga pimpinan DPR mengumumkan keputusan tersebut.

Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Setelah keputusan presiden diumumkan, Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan KPK pada Jumat malam (1/8). Sementara itu, Tom Lembong juga bebas dari Rutan Kelas I Cipinang tidak lama setelah Hasto. PSI mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan presiden.

“PSI percaya bahwa hukum, konstitusi, dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” imbuh Andy.

Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan lebih dari seribu narapidana lainnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Proses pengampunan ini telah berjalan sesuai tahapan.

Menurut Yusril, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden telah meminta pertimbangan tersebut melalui surat kepada DPR dan mengutus dua menteri untuk berkonsultasi.

Kedua menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mereka bertemu dengan DPR untuk berkonsultasi dan meminta pendapat atas pemberian amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana dan terdakwa, termasuk Hasto dan Tom Lembong.

Yusril juga menjelaskan bahwa implikasi dari pemberian amnesti dan abolisi hampir sama. Keduanya memiliki hak untuk dibebaskan dari rutan. Oleh karena itu, Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

Kesimpulan

Dengan penjelasan yang diberikan oleh PSI dan Menteri Yusril, dapat disimpulkan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Meskipun masih ada pro dan kontra, langkah ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.