PTBA Janjikan Penyelesaian Proyek CHF TLS 6 dan 7 Secara Adil

Komitmen PTBA dalam Menyelesaikan Persoalan Warga Desa Darmo
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7. Proyek ini dibangun sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Proyek ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif seperti DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan secara adil, terbuka, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penghitungan ganti untung, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. Aturan ini mencantumkan enam komponen penilaian sebagai dasar perhitungan nilai wajar bagi masyarakat yang terdampak.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menyampaikan harapan agar dapat tercapai kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi warga Desa Darmo.
Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama PTBA. Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional. Menurut Niko, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.
“Kami percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud jika semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian dari komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” ujar Niko.
Tanggapan Resmi PTBA Usai RDP di DPRD Sumsel
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif yang diberikan oleh legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo. Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
Perusahaan menyatakan bahwa mereka selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, PTBA memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan. PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Merupakan respons terhadap hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait. “Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Proyek CHF TLS 6 dan 7 sebagai Bagian dari Ketahanan Energi Nasional
Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, menjelaskan bahwa proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini juga didukung dengan pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api.
Lebih lanjut, Amar menyampaikan bahwa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, terdapat sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah. Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal.
Namun, PTBA tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Hingga saat ini, perusahaan telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang diajukan masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat. PTBA berupaya memberikan yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah.
Harapan untuk Solusi Bersama
Secara keseluruhan, PTBA mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan.