Tuntutan Warga Pati Bukan Lagi Kenaikan Pajak 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Mundur

Featured Image

Polemik Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pati

Polemik terkait kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo, semakin memanas. Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak hanya menolak kenaikan pajak tersebut, tetapi juga menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar pada tanggal 13 Agustus 2025 mendatang, meskipun Bupati Sudewo telah membatalkan rencana kenaikan pajak tersebut.

Aksi yang direncanakan ini menunjukkan komitmen kuat warga untuk menyampaikan aspirasi mereka. Logistik seperti air mineral dan makanan ringan terus berdatangan di depan Kantor Bupati Pati. Hingga Kamis (7/8/2025) malam, ratusan dus air mineral sudah terlihat di sekitar gerbang kantor, dengan tumpukan setinggi 1,5 meter mengitari gerbang hingga panjang sekitar 40 meter. Selain itu, spanduk-spanduk kritik terhadap Bupati Sudewo juga dipasang di sepanjang trotoar, mulai dari depan Gerbang Kantor Bupati hingga DPRD Kabupaten Pati.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @patisakpore mencatat bahwa hingga Kamis malam, terdapat sebanyak 8.000 dus air mineral yang sudah terkumpul. Air mineral ini akan dibagikan kepada 50.000 peserta aksi yang akan hadir pada 13 Agustus nanti. Selain air minum, warga juga memberikan donasi berupa snack dan buah-buahan. Banner-banner dengan berbagai tulisan pendapat masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam aksi ini.

Tuntutan Tambahan Warga Pati

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono (45) atau dikenal dengan nama Botok, menegaskan bahwa aksi pada 13 Agustus mendatang akan tetap berlangsung dengan tuntutan tambahan, yaitu melengserkan Bupati Sudewo dari jabatannya. Ia menyatakan bahwa warga Pati akan tetap berdemo meskipun Bupati Sudewo telah menyatakan permintaan maaf atas kebijakan yang diambilnya.

Supriyono menilai bahwa pernyataan Bupati Sudewo tidak mengendorkan semangat massa untuk turun ke jalan. Menurutnya, selain menuntut penurunan pajak PBB, warga juga menuntut Bupati Sudewo agar mundur karena dinilai tidak layak memimpin Kabupaten Pati. Ia menegaskan bahwa aksi ini murni didasari ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah setempat.

Supriyono juga menyebutkan bahwa jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang di kawasan Alun-alun Pati. Ia menjamin bahwa aksi akan dilakukan secara damai tanpa anarkisme, serta menjaga fasilitas umum agar tidak rusak.

Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Pati Sudewo bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Pengumuman tersebut disampaikan Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati sebagai respons atas masukan dan keluhan masyarakat.

Sudewo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan arahan dari pemerintah pusat, provinsi, serta aspirasi warga dan tokoh masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi menjelang peringatan hari jadi, termasuk insiden pada Selasa sebelumnya yang menuai kritik publik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menantang rakyat, dan menyatakan komitmennya untuk menjadi pemimpin yang terbuka terhadap kritik dan terus belajar demi kemajuan daerah. Sudewo juga menegaskan tekadnya untuk melanjutkan program pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga penguatan sektor pertanian.

Tindakan Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebijakan polemik kenaikan PBB-P2 di Pati. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengecek dasar dari kebijakan tersebut. Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda PBB. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah, termasuk soal pajak, biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.