Fachrudin Tersangka Pembunuhan Miranda di Lombok

Peristiwa Tragis di Lombok Tengah: Seorang Istri Dibunuh oleh Suaminya Sendiri
Sebuah peristiwa tragis terjadi di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Baiq Miranda Puspa Pratiwi (28), seorang pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), tewas setelah dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Fachrudin Azzahidi (36). Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (3/8/2025) di rumah mereka yang berada di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Fachrudin menghabisi nyawa istrinya dengan cara memiting hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah melakukan aksinya, ia langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.
Hasil Autopsi dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen. Dokter menyebutkan adanya luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri. Selain itu, tulang leher korban bergeser ke kanan serta ditemukan gumpalan darah di bagian bawah kepala. Rahim korban juga membesar, dan ditemukan cairan lukea.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk keterangan saksi dan ponsel milik korban. Berdasarkan fakta penyidikan yang telah dikumpulkan, pelaku FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Penahanan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Iptu Luk Luk menyatakan bahwa saat ini tersangka resmi mendekam di sel tahanan.
Fachrudin dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari isi chat di ponsel korban. Fachrudin awalnya meminta penjelasan kepada Miranda terkait pesan-pesan yang ada di telepon selulernya. Emosinya memuncak ketika tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Akhirnya, Fachrudin memiting korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, Fachrudin mencari adik kandungnya, Jaka, untuk memberitahu bahwa dirinya telah mencekik leher korban karena diduga korban berselingkuh. Jaka kemudian menghubungi dr. Fahrid, kakak kandung pelaku yang juga seorang dokter, untuk membantu mengurus situasi tersebut.
Dr. Fahrid dan Jaka membawa Fachrudin ke Polres Lombok Tengah untuk menyerahkan diri. Tim medis dari RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi korban. Korban dinyatakan meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Upacara Pemakaman
Jenazah Baiq Miranda dimakamkan di pemakaman keluarga Peranduk di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8/2025). Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.30 WITA usai proses autopsi di RS Bhayangkara.
Seluruh keluarga hadir dalam upacara pemakaman, saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain. Dua anak korban yang masih remaja dan balita juga diberikan kesempatan untuk melihat ibunya untuk terakhir kalinya.
Beberapa papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka, termasuk dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok. Jenazah kemudian disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah sebelum dibawa ke pemakaman menggunakan ambulans.