Kronologi Penumpang Lion Air Teriak Bom, Penerbangan Terlambat 3 Jam

Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Kabin Pesawat
Pada hari Sabtu (2 Agustus 2025), seorang penumpang Lion Air dengan inisial H (41 tahun) diamankan oleh otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi setelah H berteriak bahwa ada bom di dalam kabin pesawat. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat Lion Air JT 308 sedang bersiap untuk lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu.
Akibat dari peristiwa ini, kru pesawat langsung melakukan prosedur return to apron (RTA), yaitu mengembalikan pesawat ke apron guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 181 penumpang lainnya yang berada di dalam pesawat juga mengalami keterlambatan sekitar tiga jam. Berikut adalah kronologi lengkap kejadian ini.
Kronologi Penumpang Lion Air Berteriak Ada Bom
Kejadian terjadi pada pukul 18.35 WIB saat pesawat berada di jalur taxi way. Pada saat itu, pesawat JT 308 sedang bersiap untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta menuju Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari video yang beredar di media sosial, seorang penumpang laki-laki meneriakkan kata “bom”.
Kru pesawat berusaha menenangkan H, tetapi pelaku terus melontarkan ucapan-ucapan kepada kru. Hal ini membuat penumpang lainnya merasa kesal dan meminta kru untuk mengamankan pelaku. Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Penumpang Dievakuasi dan Pelaku Diamankan
Setelah mendengar teriakan tersebut, pilot langsung membatalkan penerbangan. Pesawat kemudian kembali ke apron dan penumpang dievakuasi ke ruang tunggu terminal 1A untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, H langsung diamankan dan dibawa ke ruang Operation Inspection Center (IOC) untuk diperiksa oleh otoritas bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa ancaman bom bukanlah candaan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman bisa mencapai satu tahun penjara, dan bisa diperberat hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Penerbangan Diberangkatkan Kembali Setelah Delay
Setelah insiden H berteriak bom, penumpang Lion Air JT 308 yang terdampak baru bisa diberangkatkan kembali menuju Kualanamu sekitar pukul 21.35 WIB menggunakan armada pengganti, yaitu Boeing 737-900ER PK-LSW.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kru pesawat sudah melakukan standar operasi prosedur (SOP) saat penumpang berteriak ada bom di dalam pesawat. Ia menambahkan bahwa setelah pintu pesawat ditutup, maka dikategorikan sebagai return to apron (RTA), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Setelah penerbangan ditunda, H diserahkan ke pihak berwenang yang terdiri dari petugas keamanan bandara, otoritas bandara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kepolisian. H kemudian menjalani investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” ujar Danang.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Dengan demikian, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga keselamatan dan keamanan dalam penerbangan.