OJK Peringatkan Independensi Direksi Bank Daerah: Jangan Ada Intervensi Politik

Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Pengawasan Tata Kelola Bank Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini menjadi fokus utama karena hubungan erat antara BPD dan kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal (KPM). OJK menekankan perlunya pengelolaan yang profesional dan independen untuk mencegah campur tangan politik serta potensi korupsi di lingkungan BPD.
Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bandung, Sabtu, 2 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kualitas kepemimpinan daerah sangat memengaruhi kinerja BPD. “Jika kepala daerah memiliki visi yang jelas, maka BPD juga akan berkinerja baik. Sebaliknya, jika kepemimpinan daerah buruk, maka BPD bisa terpengaruh secara negatif,” ujarnya.
Regulasi POJK Nomor 17 Tahun 2023
Untuk memperkuat tata kelola BPD, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bank umum. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa BPD dikelola dengan profesional meskipun dimiliki oleh pemerintah daerah. Dian mengatakan bahwa melalui POJK ini, OJK dapat menolak calon direksi atau komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembagian dividen agar tidak sepenuhnya diambil oleh pemerintah daerah, tetapi sebagian harus diinvestasikan kembali, misalnya untuk pengembangan teknologi.
Menjaga Independensi Direksi
Salah satu poin penting dalam POJK 17/2023 adalah peneguhan posisi independen bagi direksi BPD. Dian menekankan bahwa OJK ingin memastikan bahwa direksi dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pemegang saham. “POJK ini menjadi dasar hukum yang kuat agar direksi bisa menolak campur tangan yang melampaui kewenangan kepala daerah,” katanya.
OJK juga khawatir dengan adanya praktik korupsi di tubuh BPD, terutama saat terjadi pergantian kepala daerah. Untuk itu, OJK telah melakukan komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi penyalahgunaan wewenang di BPD.
Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Diperketat
Proses fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon direksi dan komisaris BPD diperketat oleh OJK. Proses ini biasanya berlangsung selama 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, waktu bisa diperpanjang jika diperlukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak atau isu yang muncul di media sosial terkait calon yang diajukan.
“Kami tidak hanya menilai dari dokumen formal, tapi juga melakukan klarifikasi terhadap informasi publik yang beredar. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan menolak usulan tersebut,” ujar Dian.
Update Peraturan dan Pengawasan Perbankan
Dalam FGD tersebut, Dian Ediana Rae juga membahas materi bertajuk “Update Peraturan dan Pengawasan Perbankan serta Dukungan OJK terhadap UMKM”. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, memaparkan makalah tentang perkembangan industri jasa keuangan secara menyeluruh.
Komitmen Jangka Panjang OJK
Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap tata kelola BPD akan semakin kuat dan independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi daerah tanpa terganggu oleh konflik kepentingan politik atau risiko hukum.
“Isu governance pada BPD adalah perhatian utama kami. Ke depan, kami ingin memastikan seluruh BPD dikelola secara profesional, akuntabel, dan jauh dari intervensi politik,” pungkas Dian.