Pemblokiran Rekening Dormant Tekan Judul hingga 70 Persen, PPATK Aktifkan Kembali 30 Juta Rekening

Featured Image

Penurunan Transaksi Judi Online yang Signifikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis dalam transaksi judi online selama periode April hingga Juni 2025. Angka ini turun lebih dari 70 persen setelah sejumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal diblokir. Dalam periode tersebut, total deposit judi online yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun kini berkurang menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun lebih.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bukti nyata bahwa tindakan tersebut efektif dalam menekan aliran dana ilegal. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah, bukan penyitaan.

Perlindungan Rekening Dormant

Rekening dormant yang diblokir berasal dari berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan data nasabah. PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana mencapai Rp 428,61 miliar. Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi dana nasabah dari potensi tindak pidana.

Sejak Mei 2025, PPATK juga telah melakukan pembukaan blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant. Proses ini dilakukan setelah analisis mendalam terhadap data dari bank. Ivan menjelaskan bahwa rekening yang diam selama bertahun-tahun bisa disebabkan oleh kebutuhan tertentu, seperti tabungan. Hak pemilik rekening tetap aman, dan hanya saja rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.

Proses Pengaktifan Kembali Rekening

Proses pengaktifan kembali rekening dinilai mudah. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup. Hal ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menjaga hak nasabah sambil tetap memastikan keamanan dana.

Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant seringkali disalahgunakan untuk kejahatan finansial. Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif. Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana sebesar Rp 500 miliar.

NIK Penerima Bansos Terlibat dalam Aktivitas Ilegal

Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terlibat dalam judi online, dengan total deposit sebesar Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024. Temuan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara penerima bansos dan aktivitas ilegal.

Tidak hanya itu, ada pula temuan NIK penerima bansos yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Ivan menjelaskan bahwa PPATK melakukan kocokan NIK dari Kementerian Sosial dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut.

Strategi Pencegahan Kejahatan Finansial

Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK memastikan bahwa langkah pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant menjadi bagian penting dalam pencegahan kejahatan finansial di Indonesia. Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi nasabah, tetapi juga membantu menjaga integritas sistem keuangan negara.