Pemkab Jepara Tolak Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun, Bupati Ikuti Arahan MUI dan NU

Pemkab Jepara Tolak Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun, Bupati Ikuti Arahan MUI dan NU

Penolakan Pemkab Jepara terhadap Investasi Peternakan Babi

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengambil keputusan untuk menolak pengajuan izin pembangunan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) yang memiliki nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fatwa dari lembaga keagamaan setempat dan kultur masyarakat yang mayoritas berlatar belakang NU.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU). Fatwa MUI Jawa Tengah tentang haramnya usaha peternakan babi menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Fatwa ini merujuk pada surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Peternakan Babi yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2025.

"Di Jepara, mayoritas penduduknya adalah nahdiyin. Oleh karena itu, kami berkunjung ke gedung NU untuk mendapatkan fatwa. Kami akan mengikuti apa yang disarankan oleh NU," ujar Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.

Meski menolak izin peternakan babi, Wiwit menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak investasi secara keseluruhan. Namun, investasi tersebut harus sesuai dengan arahan MUI dan NU. "Kami terbuka terhadap investasi, tetapi harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh MUI dan Bahtsul Masail NU," tambahnya.

Menurut Wiwit, Pemkab Jepara tidak menolak investasi yang masuk karena dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. Dampak tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta pengembangan sektor ekonomi potensial.

Namun, keberadaan peternakan babi dinilai bertentangan dengan kultur religius masyarakat Jepara. "Sebagai pemerintah, kita tidak boleh menolak investasi yang sesuai regulasi. Tapi, jika investasi tersebut menabrak nilai-nilai syariat keagamaan yang dianut oleh sebagian besar masyarakat, maka menjadi pertimbangan lain," tegas Wiwit.

Peternakan babi yang direncanakan oleh CPI rencananya akan dibangun di wilayah Kecamatan Donorejo. Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri terkait lokasi. Menurut mereka, geografis Jepara cukup strategis untuk bisnis peternakan babi, terutama karena adanya pelabuhan dan ketersediaan pakan jagung yang melimpah.

"Perusahaan tertarik membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Lokasi ini cocok karena memiliki akses pelabuhan dan pasokan pakan yang cukup. Jepara dinilai sangat strategis untuk investasi mereka," jelas Wiwit.

Penolakan dari PCNU Jepara

Selain keputusan Pemkab Jepara, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara juga menyatakan penolakan terhadap pendirian peternakan babi. Ketua PCNU Jepara, Charis Rohman, mengirimkan surat keputusan penolakan kepada Bupati Jepara. Surat ini berdasarkan hasil Musyawarah Bahtsul Masa’il PCNU pada Minggu (3/8/2025).

Dalam suratnya, PCNU Jepara merekomendasikan agar Pemkab Jepara tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara. Selain itu, PCNU juga menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat.

"Perizinan pendirian peternakan babi tidak diperbolehkan karena tidak ada alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan yang besar," kata Charis. Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih kreatif dalam mencari potensi daerah yang halal dan legal.