KKP Tangkap Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal

Penangkapan Kapal Ikan Asing di Wilayah Perairan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Salah satu keberhasilan ini adalah penangkapan kapal KM. PKFA 9586, yang benderanya berasal dari Malaysia. Kapal ini ditemukan sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, yaitu di perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ipunk, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukkan izin penangkapan ikan di Indonesia. Selain itu, alat penangkapan ikan yang digunakan oleh kapal ini adalah trawl, yang merupakan alat yang dilarang oleh peraturan pemerintah.
Ipunk menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB berhasil melumpuhkan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal KM. PKFA 9586 tidak memasang atau mengibarkan bendera apa pun. Awak kapal terdiri dari lima orang yang berkewarganegaraan Myanmar.
Berdasarkan bukti-bukti seperti dokumen, foto, dan video yang dikumpulkan oleh tim KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, disimpulkan bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan, dan barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KM. PKFA 9586 diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Penertiban Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi
Selain penangkapan kapal ikan asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi. Operasi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Penertiban dilakukan dengan cara memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumponnya.
Jumlah rumpon yang ditertibkan ini meningkatkan total jumlah rumpon yang telah ditangani oleh KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025. Menurut Ipunk, rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya. Alat ini memudahkan nelayan untuk menangkap ikan, sehingga hasil tangkapan semakin banyak.
Namun, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina dapat menjadi penghalang bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia yang biasanya mengandalkan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Saat ini, 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. KKP akan terus melakukan penertiban terhadap rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang optimal saat melaut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan tindakan tegas terhadap rumpon-rumpon ilegal di perbatasan Indonesia-Filipina. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem perikanan dan memastikan keuntungan maksimal bagi nelayan Indonesia.