3 Dampak Sound Horeg: Dilarang MUI Jatim, Boleh untuk Acara Nikahan - Shalawatan

Featured Image

Fenomena Sound Horeg yang Viral dan Dampaknya pada Kesehatan

Sound horeg, sebuah fenomena musik yang populer di Jawa Timur, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, tidak semua orang merasa senang dengan kehadiran sound horeg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan sound horeg dilarang karena dinilai berpotensi merusak fasilitas umum dan membahayakan kesehatan. Fatwa ini juga diikuti oleh imbauan dari Polda Jawa Timur untuk melarang penyelenggaraan sound horeg pada 18 Juli 2025.

Meskipun ada pro dan kontra terkait larangan ini, beberapa ahli menyatakan bahwa sound horeg bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Polusi suara atau noise pollution, seperti yang dijelaskan oleh National Geographic Society, dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dalam konteks sound horeg, suara yang dihasilkan biasanya sangat keras dan sering dilakukan hingga larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan warga, terutama saat istirahat.

Selain itu, paparan suara di atas 70 desibel dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketulian. Hal ini menunjukkan bahwa sound horeg memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan pendengaran. Selain itu, kebisingan berlebihan juga bisa menyebabkan stres, gangguan tidur, dan penurunan kualitas hidup. Risiko ini juga bisa memengaruhi kesehatan jantung dan tekanan darah tinggi.

Dari sisi teknis, tingkat kebisingan dari sound horeg bisa mencapai lebih dari 135 desibel. Ini jauh melebihi batas aman yang direkomendasikan World Health Organization (WHO), yaitu 85 desibel. Kebisingan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kerusakan struktur saraf di telinga bagian dalam dan berdampak pada gangguan kognitif serta tinnitus.

Fatwa MUI Jawa Timur tentang Sound Horeg

MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg ditandatangani pada 12 Juli 2025. Dalam fatwa tersebut, terdapat enam poin penting yang menjelaskan alasan mengapa sound horeg dianggap haram. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa sound horeg berpotensi membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas umum.

Poin lainnya juga menyatakan bahwa battle sound atau adu sound hukumnya haram karena menimbulkan mudarat dalam bentuk kebisingan yang melebihi ambang batas dan berpotensi menyia-nyiakan harta. Pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nyilo Purnami, juga mendukung fatwa ini. Menurutnya, kebisingan yang terlalu tinggi bisa menyebabkan gangguan pendengaran dan berdampak pada kesehatan jantung serta gangguan tidur.

Fatwa MUI Jatim juga menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM tidak menerbitkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap sound horeg kecuali telah ada komitmen perbaikan dan kesesuaian dengan aturan. Selain itu, MUI Jatim juga menyarankan kepada penyedia jasa dan event organizer agar menghormati hak masyarakat, serta kepada Pemprov Jatim agar membuat regulasi teknis.

Regulasi Sound Horeg dari Polda Jawa Timur

Polda Jawa Timur secara resmi mengeluarkan imbauan pelarangan penyelenggaraan sound horeg pada 18 Juli 2025. Imbauan ini turut berkaitan dengan fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Meski penyelenggaraan hiburan rakyat dengan sound horeg masih memungkinkan, namun harus diiringi dengan aturan yang jelas dan penegakan regulasi yang tegas.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan terkait aturan penggunaan sound horeg antara lain: - Membatasi jam operasional dan volume suara dalam kegiatan sound horeg. - Mewajibkan izin resmi bagi setiap penyelenggaraan hiburan dengan pengeras suara. - Menyiapkan ruang publik khusus untuk kegiatan musik atau hiburan rakyat, agar tidak mengganggu kawasan permukiman. - Edukasi kepada komunitas penyelenggara, bahwa hiburan yang baik adalah yang tidak merugikan orang lain.

Polusi suara juga bisa disamakan dengan polusi udara atau air, yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Dengan begitu, penyelenggara sound horeg seharusnya memperhatikan kenyamanan warga sekitar yang terdampak. Dengan demikian, sound horeg dapat menjadi hiburan yang membawa kebahagiaan, bukan justru menuai keluhan.