5 Fakta Penting tentang Payment ID, Deteksi Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Dirilis 17 Agustus 2025

Featured Image

Pengenalan Payment ID: Sistem Identitas Keuangan yang Menarik Perhatian

Payment ID, sebuah inovasi baru yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025, kini menjadi topik pembicaraan di media sosial. Sistem ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan masyarakat dengan mencatat riwayat transaksi secara lebih detail. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap masyarakat dan privasi data.

Payment ID dirancang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga menghubungkan identitas individu dengan seluruh aktivitas keuangannya. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam sistem pembayaran.

Apa Itu Payment ID?

Secara teknis, Payment ID merupakan kombinasi sembilan karakter yang terdiri dari huruf dan angka. Kode ini berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran. Payment ID menjadi jembatan antara profil individu dan semua transaksi keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun saluran lainnya.

BI menyebut tiga fungsi utama dari Payment ID. Pertama, identifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik. Kedua, otentikasi data transaksi untuk memastikan keaslian dan validitas. Ketiga, konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan masyarakat—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman online ilegal—dapat terpantau secara real time.

Peluncuran Payment ID

Peluncuran resmi Payment ID pada 17 Agustus 2025 belum berarti penerapan menyeluruh. Tahap awal ini hanya sebatas memperkenalkan hasil eksperimen internal yang telah dijalankan oleh BI, termasuk pada pegawai institusi dan program distribusi bantuan sosial. Implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama (BI-led) ditargetkan berjalan mulai 2027. Tahap kedua (integrated-led) akan diimplementasikan pada 2029, dengan kolaborasi lintas lembaga.

Dampak Bagi Masyarakat dan Lembaga Keuangan

Peluncuran Payment ID disebut BI sebagai terobosan penting untuk mendukung sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi. Salah satu manfaat utamanya adalah dalam proses penilaian profil keuangan calon nasabah oleh perbankan atau lembaga pembiayaan. Data dari berbagai sumber—rekening bank, dompet digital, hingga aplikasi keuangan lain—akan dikonsolidasikan dalam satu identitas tunggal: Payment ID.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi mencurigakan lainnya. Dudi menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi alat yang sangat kuat dalam mengelola data keuangan masyarakat.

Privasi Data dalam Payment ID

Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan Payment ID akan tetap mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi. Data transaksi yang terhubung melalui Payment ID hanya dapat diakses dengan persetujuan nasabah dan izin dari BI. BI juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan data dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Siapa pun yang ingin mengakses data tersebut harus mengajukan permintaan resmi kepada BI melalui sistem permohonan berbasis aplikasi,” jelas Dudi. BI akan melakukan verifikasi sebelum memberikan akses kepada lembaga perbankan atau instansi terkait, dan penggunaan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Integrasi dengan Dukcapil

Sebagai bagian dari integrasi lintas sektor, Payment ID juga akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Salah satu manfaatnya adalah otomatisasi penghentian penggunaan Payment ID bila pemilik identitas telah meninggal dunia. “Sehingga jika individu meninggal, maka Payment ID-nya tidak akan bisa digunakan lagi,” ujar Dudi.