AS Minta Penghapusan TKDN, Menperin: Tidak Semua Produk Terkena Aturan

Featured Image

Pemahaman Terhadap Kebijakan TKDN dalam Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan terkait kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal ini muncul sebagai respons atas informasi bahwa produk-produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa harus memenuhi syarat TKDN.

Agus menekankan pentingnya memahami konteks kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua negara memiliki kebijakan serupa dengan Indonesia. "Jadi, kalau isu TKDN yang dimintakan oleh Amerika itu yang harus kita tahu yang mana. Karena jangan-jangan memang tidak diperlukan oleh mereka TKDN. Tidak diperlukan, karena memang enggak ada policy hal seperti itu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tim negosiasi pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan nasional serta regulasi yang sudah ada. "Tim negosiasi pemerintah itu yang pertama, dia akan terus memperhatikan apa yang menjadi interest kita sebagai bangsa. Yang kedua tentu regulasi-regulasi itu juga harus kita jaga, harus kita kawal," katanya.

Pengertian TKDN dalam Konteks Hambatan Non-Tarif

TKDN merupakan bagian dari hambatan non-tarif atau non-tariff barrier (NTB), yaitu kebijakan selain tarif atau bea masuk yang diterapkan oleh suatu negara. Dalam konteks ini, TKDN digunakan untuk mengukur besaran penggunaan komponen lokal dalam produk atau jasa. Kebijakan ini diterapkan pemerintah Indonesia untuk memperkuat industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Agus menjelaskan bahwa sertifikat TKDN hanya diperlukan dalam dua situasi tertentu:

  1. Produk yang ingin masuk dalam belanja negara
    Jika produk ingin masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka minimal 40 persen komponen lokal harus terpenuhi. Produk tersebut harus masuk ke dalam e-catalog.

  2. Aturan yang mewajibkan nilai komponen lokal tertentu
    Jika ada aturan yang mewajibkan nilai TKDN tertentu agar barang mendapat izin edar, maka sertifikat TKDN diperlukan. Di Indonesia, saat ini hanya dua jenis produk yang wajib memiliki sertifikat TKDN, yaitu perusahaan yang ingin memiliki izin edar HKT dan alat kesehatan.

Contoh Kasus dengan Apple

Agus mencontohkan negosiasi dengan Apple terkait produk iPhone. "Kalau teman-teman media mengikuti ketika kita melakukan negosiasi yang begitu tough dengan Apple, itu karena memang di dalam aturannya produk-produk HKI yang ingin mendapatkan izin edar itu harus ada nilai TKDN, 40 persen. Di luar dua produk itu, gak ada keperluan untuk mereka untuk sertifikat TKDN, gak ada. Gak ada keperluan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia yang mencakup penghapusan hambatan non-tarif bagi ekspor AS. Dalam dokumen yang dirilis Selasa (22/7/2025), AS menyebut Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dari kewajiban memenuhi syarat konten lokal. Informasi ini tercantum dalam poin kedua kesepakatan, yang berisi sembilan hal. Salah satunya soal TKDN.

"Membebaskan perusahaan AS dan barang-barangnya dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan resmi Gedung Putih yang diakses Rabu (23/7/2025).

Implikasi dan Penjelasan Lanjutan

Dari penjelasan Menteri Perindustrian, terlihat bahwa kebijakan TKDN tidak sepenuhnya menghambat perdagangan, melainkan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kerja sama internasional. Meski AS meminta penghapusan hambatan non-tarif, Indonesia tetap mempertahankan regulasi yang relevan sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Agus menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi regulasi yang ada agar tidak merugikan kepentingan nasional. Dengan demikian, kesepakatan dagang dengan AS tidak akan mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan industri lokal.