Cara Membuat Paspor 10 Tahun dan Persyaratannya

Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun
Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan opsi pembuatan paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat kini bisa memiliki dokumen paspor yang lebih lama dibanding sebelumnya, yaitu hanya 5 tahun. Peningkatan masa berlaku ini diatur dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Jika Anda ingin membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan umum untuk pengajuan paspor tersebut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum.
- Surat penetapan ganti nama jika telah mengganti nama, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Catatan penting: Dalam dokumen nomor 3, nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Langkah-Langkah Pembuatan Paspor 10 Tahun
Untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, kemudian pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
- Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan durasi tinggal di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”.
- Tambahkan daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan lengkapi form pertanyaan kuesioner, lalu klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat, lalu tentukan tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
- Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
- Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Biaya Pembuatan Paspor 10 Tahun
Biaya pembuatan paspor dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut, besaran biaya pembuatan paspor yang berlaku 10 tahun adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000
Berikut rincian tarif pembuatan paspor untuk seluruh kategori:
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
Masa berlaku paspor adalah lima atau sepuluh tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya. Proses dan biaya penggantian paspor sama dengan permohonan pengajuan paspor baru di kantor Imigrasi.