Harga Emas Pegadaian dan Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Anjlok Tajam

Harga Emas Pegadaian dan Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Anjlok Tajam

Penurunan Harga Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Harga emas batangan pada hari ini, Minggu (27/7/2025), mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi di berbagai merek ternama seperti Antam, Galeri24, UBS, hingga Emasku. Penurunan harga ini dinilai sebagai momen yang tepat bagi masyarakat untuk mempertimbangkan investasi logam mulia, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Berdasarkan data dari beberapa platform resmi, harga emas dunia (spot) berada pada level USD 3.336,67 per troy ounce atau sekitar Rp 1.755.031 per gram setelah dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Perubahan harga ini bisa terjadi kapan saja dan dipengaruhi oleh fluktuasi pasar internasional.

Daftar Harga Emas Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan di berbagai merek:

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp 1.047.000
  • 1 gram: Rp 1.988.000
  • 2 gram: Rp 3.914.000
  • 3 gram: Rp 5.844.000
  • 5 gram: Rp 9.706.000
  • 10 gram: Rp 19.354.000
  • 25 gram: Rp 48.254.000
  • 50 gram: Rp 96.426.000
  • 100 gram: Rp 192.770.000
  • 250 gram: Rp 481.648.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.035.000
  • 1 gram: Rp1.914.000
  • 2 gram: Rp3.798.000
  • 5 gram: Rp9.384.000
  • 10 gram: Rp18.669.000
  • 25 gram: Rp46.581.000
  • 50 gram: Rp92.968.000
  • 100 gram: Rp185.862.000
  • 250 gram: Rp464.517.000
  • 500 gram: Rp927.939.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp994.000
  • 1 gram: Rp1.895.000
  • 2 gram: Rp3.733.000
  • 5 gram: Rp9.262.000
  • 10 gram: Rp18.475.000
  • 25 gram: Rp46.073.000
  • 50 gram: Rp92.073.000
  • 100 gram: Rp184.054.000
  • 250 gram: Rp459.907.000
  • 500 gram: Rp919.360.000
  • 1.000 gram: Rp1.838.718.000

Informasi Pajak Terkait Transaksi Emas

Dalam transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

  • Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyertakan NPWP dalam transaksi.
  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Tips Investasi Logam Mulia

Bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi dalam logam mulia, penting untuk memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi harga emas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan memahami dinamika pasar, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan optimal.

Antam menjual emas dengan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pegadaian juga menawarkan produk emas dari merek Antam, UBS, dan Galeri24 dengan beragam berat pilihan. Setiap transaksi emas memiliki aturan pajak yang jelas, sehingga penting untuk memperhatikan prosedur administratif agar tidak terjadi kesalahan.