Harga Token Listrik PLN 28-31 Juli 2025, Tarif per kWh Sesuai Daya

Featured Image

Harga Token Listrik PLN Juli 2025 Tetap Sama Seperti Sebelumnya

Harga token listrik PLN pada periode 28 hingga 31 Juli 2025 telah ditetapkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar PLN tidak mengalami perubahan. Hal ini berarti harga token listrik Juli 2025 masih sama seperti sebelumnya, sesuai dengan golongan daya masing-masing pelanggan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali atau dalam satu triwulan. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penentuan tarif listrik Juli 2025, parameter yang digunakan berasal dari data Februari hingga April 2025.

Meskipun terdapat kenaikan dalam beberapa indikator ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik tetap tidak naik. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik akan tetap stabil selama tidak ada kebijakan lain yang diambil oleh pemerintah.

Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli pulsa listrik di awal untuk mendapatkan kode token. Setelah itu, token tersebut dimasukkan ke meteran atau alat prabayar agar pelanggan bisa menggunakan listrik. Besaran kWh yang diperoleh tergantung pada tarif listrik dan nominal token yang dibeli.

Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik

Untuk menghitung besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku saat ini. Selain itu, pelanggan juga akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi tergantung wilayah, biasanya antara 3 hingga 10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh dari pembelian token listrik adalah sebagai berikut:
Harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah, lalu dibagi dengan tarif dasar listrik.

Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik sebesar Rp 50.000. PPJ di Jakarta sebesar 3 persen, sehingga jumlah PPJ yang dikenakan adalah Rp 1.500. Tarif dasar listrik untuk daya tersebut adalah Rp 1.444,70 per kWh. Maka perhitungannya adalah:

Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Perhitungan:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Dengan demikian, pelanggan non-subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik sebesar Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Dengan mengetahui harga listrik saat ini, pelanggan dapat lebih bijak dalam mengatur penggunaan listrik agar pengeluaran tidak membengkak. Informasi ini sangat penting untuk membantu masyarakat merencanakan penggunaan energi listrik secara efisien.