Hari Anak Nasional 2025: 7 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Remisi Pidana

Featured Image

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di LPKA Ternate

Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, sebanyak 26 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP). Acara berlangsung pada Rabu (23/7/2025) di Aula LPKA Ternate. Hadir dalam acara ini antara lain Gubernur Maluku Utara, Kakanwil Ditjenpas Malut, Kakanwil Imigrasi Malut, Kakanwil Hukum, Ketua PKK Provinsi Malut, Kadis DP3A Malut, dan Ka UPT Pemasyarakatan Se-kota Ternate.

Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar, menyampaikan bahwa Hari Anak Nasional bukan hanya sekadar momen seremonial, tetapi juga kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana negara hadir dalam menjamin hak-hak anak. Termasuk mereka yang menjalani pembinaan di LPKA Ternate.

Melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pihak LPKA berupaya memastikan anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Hal ini mencakup pendidikan, pembinaan moral, keterampilan, serta perlindungan hukum agar dapat menata kembali masa depannya.

Said Mahdar mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam mendukung program-program pembinaan. Dengan kebijakan afirmatif dan alokasi dana lintas OPD, diharapkan anak-anak memiliki harapan tinggi setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, disampaikan bahwa Hari Anak Nasional Tahun 2025 memperingati ke-41 dengan tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045". Ia menyampaikan selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak-anak generasi penerus bangsa.

Sherly Laos juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak ini juga berlaku bagi anak binaan pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di LPKA, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan.

Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh anak binaan yang berada di LPKA, Lapas, dan Rutan. Pengurangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Sherly Laos menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang bekerja keras meski dalam keterbatasan. Tanpa dedikasi mereka, tidak akan mungkin program pembinaan berjalan baik.

Ia juga menekankan pentingnya tidak memberikan stigma negatif kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, kita harus mengubah sudut pandang bahwa mereka adalah calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan partisipasi dalam pembangunan.

Sherly berpesan kepada anak-anak bahwa mereka adalah cahaya masa depan bangsa. Ia mengajak mereka untuk tidak pernah berhenti bermimpi dan berjuang. "Gapailah cita-citamu setinggi langit, jadilah pelopor perubahan, jadilah pembawa harapan," ujarnya.

Di akhir sambutannya, Sherly menekankan bahwa LPKA bukan tempat untuk menjalani hukuman, melainkan tempat pembinaan agar adik-adik bisa berguna di masa depan. "Jangan menyerah, terus belajar agar tetap punya mimpi besar. Ketika kalian menjadi orang yang berhasil, orang yang hebat, dan orang yang berguna, mereka akan tahu seberapa luar biasanya kalian."

Acara dilanjutkan dengan pertunjukan permainan tradisional dan yel-yel dari anak binaan LPKA Kelas II Ternate. Di acara ini, tujuh anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran pengurangan mencakup satu bulan untuk enam orang dan dua bulan untuk satu orang.