Harta Kekayaan Camat Elsye Hartuti Diduga Hasil Korupsi Bersama 20 Kades

Harta Kekayaan Camat Elsye Hartuti Diduga Hasil Korupsi Bersama 20 Kades

Harta Kekayaan Elsye Hartuti, Camat yang Terjaring OTT Bersama 20 Kades di Sumsel

Elsye Hartuti, seorang camat yang menjabat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), kini menjadi perbincangan setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 20 kepala desa (kades). Dalam laporan harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Elsye Hartuti memiliki total harta senilai Rp409.250.157.

Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Elsye Hartuti memiliki utang sebesar Rp6.000.000. Berikut rinciannya:

Data Harta Kekayaan Elsye Hartuti

  • Tanah dan Bangunan: Total Rp415.000.000
  • Tanah seluas 870 m² di Lahat: Rp300.000.000
  • Tanah seluas 150 m² di Lahat: Rp115.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp250.157
  • Harta Lainnya: Kosong
  • Total Harta Kekayaan: Rp409.250.157

Selain itu, Elsye Hartuti juga memiliki latar belakang pendidikan yang cukup membanggakan. Ia menempuh pendidikan S. STP MM, gelar yang biasanya diperoleh lulusan Sekolah Tinggi Pendidikan Negeri (STPDN) yang kini berubah nama menjadi IPDN. Karier Elsye Hartuti terbilang sukses, pernah menjabat sebagai Camat Mulak Ulu sebelum akhirnya dipindahkan ke Pagar Gunung pada tahun 2024. Ia juga pernah bertugas di DPMPemdes Pemkab Lahat.

Elsye sering mengikuti berbagai kegiatan sosial, seperti posyandu, panen jahe merah, hingga pelantikan kepala desa. Namun, kini ia harus menghadapi kasus korupsi yang menimpa dirinya dan 20 kades lainnya.

Kronologi OTT yang Menimpa Elsye Hartuti

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi setelah adanya undangan pertemuan di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore. Sebanyak 20 kades hadir dalam pertemuan tersebut dengan membawa uang masing-masing sebesar Rp7 juta. Uang tersebut dikumpulkan di kantor kecamatan kemudian disetorkan oleh Camat ke aparat hukum.

Kejadian ini diketahui oleh Kepala Kejati Sumsel, sehingga tim penegak hukum langsung diterjunkan untuk melakukan OTT. Empat dari 23 orang yang terjaring adalah perempuan, sedangkan sisanya laki-laki. Mereka dibawa ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang menggunakan tiga unit mobil dan tiba sekitar pukul 22.10 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua kades ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan fakta bahwa perbuatan mereka tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Modus Operandi Kasus Korupsi

Modus operandi kasus ini melibatkan pemimpin forum yang meminta iuran dana sosial, termasuk kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah. Para kades diminta untuk memberikan iuran masing-masing sebesar Rp7 juta per tahun. Di awal periode, mereka telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta. Dana tersebut berasal dari Dana Desa masing-masing wilayah.

Daftar Nama yang Terjaring OTT

Berikut daftar lengkap 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat:

  1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
  2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
  3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko
  4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
  5. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bandung Agung, Tira
  6. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batu Rusa, Jang Harsen
  7. Kades Danau, Yasarmin
  8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri
  9. Kades Germidar Ulu, Mirwan
  10. Kades Karang Agung, Alaudin
  11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
  12. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Kupang, Beta
  13. Kades Lesung Batu, Wardi
  14. Kades Merindu, Sasmiati
  15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri
  16. Kades Padang, Nahudin
  17. Kades, Pagar Gunung, Andi
  18. Kades Pagar Alam, Arwan
  19. Kades Penantian, Darsenidi
  20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
  21. Kades Sawah Darat, Aprilawati
  22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
  23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra