Jangan Tinggal Diam, Ambil Tindakan Ini Jika Nomor Polisi Kalian Dipalsukan

Peringatan untuk Pemilik Plat Nomor Kendaraan
Jika Anda mengetahui bahwa plat nomor kendaraan Anda telah dipalsukan oleh orang lain, jangan biarkan situasi ini berlarut-larut. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi diri sendiri, seperti yang dialami oleh seorang warganet di media sosial. Ia menerima surat e-tilang karena plat motornya diduplikat oleh seseorang dengan tipe motor berbeda dan pengemudi laki-laki. Ia merasa bingung karena dirinya adalah perempuan dan tidak pernah ke lokasi tilang tersebut.
Langkah yang Harus Dilakukan
Ketika menghadapi kasus pelat nomor yang dipalsukan, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, laporkan ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terdekat. Ini merupakan langkah pertama yang dianjurkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dengan melaporkan ke Satlantas, pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, juga menyarankan agar warga langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di sana, polisi akan memverifikasi apakah plat nomor yang digunakan asli atau palsu. Jika ditemukan pelanggaran, hal ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan yang disengaja, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan adanya perubahan identitas. Jika terbukti memalsukan dokumen, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Mengisi Surat E-Tilang dengan Identitas yang Benar
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah mengisi surat e-tilang atau surat konfirmasi dengan identitas yang sebenarnya. Hendra mengatakan bahwa pemilik kendaraan harus menjawab surat konfirmasi lengkap dengan identitas, jenis, dan warna kendaraan sebenarnya. Kolom-kolom dalam surat konfirmasi mencakup nama pemilik kendaraan, alamat, jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Di dalam surat, juga akan ada pertanyaan yang berbunyi "apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE?" Pemilik asli plat nomor tersebut dapat menjawab dengan jawaban yang sesuai, yakni menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, kemudian melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.
Pentingnya Tindakan Cepat
Situasi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan cepat dan tepat dari pemilik kendaraan. Dengan melaporkan ke Satlantas dan mengisi surat e-tilang dengan data yang benar, pemilik plat nomor asli dapat melindungi diri dari kesalahan yang tidak mereka lakukan. Selain itu, tindakan ini juga membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelaku pemalsuan plat nomor.