Kapolres Malang: Horeg Tidak Dilarang, Asal Tertib dan Sesuai Aturan

Perbedaan Aturan Sound Horeg di Kabupaten dan Kota Malang
Di Kabupaten Malang, penggunaan sound horeg tidak sepenuhnya dilarang. Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyatakan bahwa kegiatan hiburan ini diperbolehkan selama dilaksanakan dengan bijak dan tertib. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” ujar Danang dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang aktivitas hiburan yang tumbuh dari masyarakat seperti sound horeg, tetapi tetap harus menjaga batas agar tidak berubah menjadi ajang pelanggaran hukum maupun norma sosial. Beberapa penyimpangan seperti pesta minuman keras, joget yang tidak etis, perusakan fasilitas umum maupun pribadi, serta perkelahian yang menimbulkan korban jiwa telah ditemukan dalam beberapa penyelenggaraan sound horeg di lapangan.
Polres Malang tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Pihak kepolisian mengedepankan langkah preventif, namun apabila terjadi pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sound Horeg Harus Menjaga Norma Sosial
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan bahwa jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan serta edukasi kepada warga dan komunitas terkait potensi risiko dari sound horeg jika tidak dikendalikan dengan baik. Ia menegaskan bahwa hiburan rakyat harus tetap menjaga norma dan tidak melanggar hukum.
“Intinya, hiburan rakyat harus tetap menjaga norma dan tidak melanggar hukum,” ucap Bambang. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin hiburan tersebut justru berubah menjadi pemicu konflik sosial atau perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong agar setiap penyelenggaraan sound horeg dikoordinasikan terlebih dahulu dengan aparat desa dan kepolisian setempat.
“Kami tidak anti-hiburan, tetapi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Polres Malang juga membuka ruang komunikasi dengan para pelaksana kegiatan agar ke depan hiburan seperti sound horeg tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.
Pandangan Bupati Malang tentang Sound Horeg
Bupati Malang, M. Sanusi, memberikan pernyataan terkait polemik sound horeg. Menurutnya, sound horeg boleh saja asal pertunjukannya mengikuti aturan atau adat-istiadat masyarakat setempat. “Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum-minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang nggak boleh,” ujar Sanusi.
Ia berharap penggunaan sound horeg itu diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti pengajian. “Sebaiknya sound itu ya digunakan untuk kemanfaatan yang benar untuk pengajian, hajatan yang jalan. Tapi kalau sifatnya merusak itu yang enggak boleh,” ucapnya.
Terkait regulasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah,” ujar Sanusi.
Festival Sound Horeg Mengganggu Warga
Belakangan ini, festival sound horeg di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Sebab pemerintah desa (pemdes) mengimbau warganya, terkhusus lansia, bayi hingga orang sakit untuk mengungsi agar tidak terganggu dengan suara sound horeg.
Karnaval sound horeg itu digelar dalam rangka Bersih Dusun Karangjuwet, di sepanjang Jalan Desa Donowarih, Rabu (23/7) sejak pukul 16.30 WIB-selesai. Pemdes mengatakan sudah mendapat izin dari Polres Malang.
Larangan Sound Horeg di Kota Malang
Sementara itu, Polresta Malang Kota yang membawahi wilayah administratif Kota Malang melarang penggunaan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar di wilayah hukumnya. “Betul untuk sound horeg, Polresta Malang melarang,” ujar Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
Alasannya, penggunaan sound horeg dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara Kabupaten dan Kota Malang dalam menghadapi kegiatan hiburan yang satu ini.