Kemenag Umumkan 21.940 Kuota KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya!

Featured Image

Kuota KIP Kuliah 2025 yang Diberikan oleh Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa sebanyak 21.940 calon mahasiswa baru akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025. Penetapan kuota ini dilakukan dengan membagi jumlah penerima antara perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta.

Menurut Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag, kuota KIP Kuliah 2025 terdiri dari 16.600 orang untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 orang untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Proses penyaluran bantuan ini berbeda dari mekanisme yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saintek.

Pengelolaan Proses Pendaftaran KIP Kuliah

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai dengan rekrutmen Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang akan menjadi tempat studi bagi para penerima bantuan. Tahap ini berlangsung hingga tanggal 10 Agustus. Setelah itu, penentuan PTKS KIP Kuliah dilakukan pada 15 hingga 17 Agustus, diikuti dengan pengumuman PTKS dan kuota PTP pada 18 Agustus.

Setelah PTP dipilih, proses rekrutmen mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dilakukan di masing-masing PTKIN dan PTKIS pada bulan Agustus hingga September 2025.

Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah

Untuk bisa mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Mahasiswa baru yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat dalam tiga tahun terakhir.
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP). Jika belum memiliki, dapat mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi, yaitu pendapatan gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau Rp 750.000 per bulan per anggota keluarga.
  3. Memiliki potensi akademik baik, ditunjukkan melalui nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung.
  4. Mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 karena kematian orangtua/wali atau PHK, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  5. Mahasiswa difabel yang mampu mengikuti studi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
  6. Tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diperhatikan:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PTP KIP Kuliah.
  2. Melengkapi berkas-berkas berikut:
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Fotokopi rapor semester 1–6 yang dilegalisir
  7. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir
  8. Buktikan prestasi di SLTA dengan sertifikat atau surat keterangan
  9. Fotokopi rekening listrik atau bukti pembayaran PBB dari orangtua/wali
  10. Menunjukkan penghasilan orangtua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP.
  11. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKI.
  12. Mengikuti seleksi yang ditetapkan oleh PTP.

Dengan demikian, mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 perlu memperhatikan semua persyaratan dan tahapan pendaftaran yang telah dijelaskan.