Laporan PHK Meningkat Capai 42 Ribu, Menaker Usulkan Satgas PHK

Featured Image

Upaya Mengurangi Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu solusi untuk menangani peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pembentukan Satuan Tugas PHK atau Satgas PHK. Menurutnya, satuan tugas ini akan segera diluncurkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa Satgas PHK merupakan bagian dari strategi yang akan diterapkan untuk mengatasi masalah ini.

"Satgas PHK itu salah satu strategi," ujar Yassierli saat berbicara di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menambahkan bahwa peluncuran Satgas PHK akan dilakukan secepat mungkin.

Data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK pada Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Data ini diambil dari laman Satudata Kemnaker dan dipublikasikan pada Selasa (22/7/2025). Berdasarkan data tersebut, tiga provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Tengah (10.995 orang), Jawa Barat (9.494 orang), dan Banten (4.267 orang).

Peningkatan jumlah PHK juga tercatat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Pada Januari-Juni 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK sebanyak 32.064 orang, meningkat sebesar 32,19 persen. Sebelumnya, data PHK pada Januari-April 2024 mencatat sebanyak 24.036 pekerja yang terkena PHK. Dalam empat bulan tersebut, industri manufaktur menjadi penyumbang terbesar dengan 16.801 kasus PHK, disusul perdagangan besar dan eceran sebanyak 3.622 kasus, serta sektor jasa lainnya sebanyak 2.012 kasus PHK.

Selain itu, tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi selama Januari-April adalah Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau. Pada 20 Mei 2025, data PHK kembali bertambah menjadi 26.454 orang. Dalam data tersebut, tiga provinsi dengan angka PHK terbanyak adalah Jawa Tengah (10.695 orang), Jakarta (6.279 orang), dan Riau (3.470 orang).

Sektor yang paling banyak menyumbang PHK hingga Mei 2025 adalah pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta sektor jasa. Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah sektor ekonomi masih rentan terhadap tekanan eksternal maupun internal.

Pembentukan Satgas PHK

Usulan pembentukan Satgas PHK sebelumnya diajukan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia menyampaikan usulan tersebut ketika hadir dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, pada 8 April 2025. Respons positif diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.

"Saya tertarik, usulnya si Pak Said ini, adalah Satgas PHK. Ini suatu usulan yang sangat baik, saya terima kasih," ujar Prabowo. Ia menilai bahwa pembentukan Satgas PHK penting untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Prabowo meminta agar Satgas PHK segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, akademisi, rektor, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dampak PHK dan mencari solusi yang efektif. Ia juga menyarankan agar Satgas PHK memiliki posko yang representatif dan mampu memetakan wilayah yang terkena PHK serta potensi lapangan kerja yang tersedia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi respons cepat presiden terhadap usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Satgas PHK akan melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha. Tujuan utamanya adalah meminimalisir dampak PHK dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Selain itu, Satgas PHK akan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Andi Gani menilai bahwa pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengantisipasi kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump sebesar 32 persen. Kebijakan ini dinilai akan sangat berdampak pada sektor industri seperti tekstil dan sepatu di Indonesia. "Dampaknya akan sangat besar dan ancaman PHK di depan mata," jelasnya.