Mereka Bilang Moratorium IKN Tak Perlu Lagi

Featured Image

Tanggapan Berbagai Pihak terhadap Usulan Moratorium Pembangunan IKN

Beberapa pihak menyampaikan tanggapan terhadap usulan Partai NasDem yang meminta pemerintah pusat mengeluarkan penundaan sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan bahwa moratorium akan dilakukan jika pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan keputusan presiden (keppres). Ia menekankan bahwa moratorium ini perlu dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Usulan tersebut mendapat berbagai respons dari kalangan politik dan masyarakat. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan penundaan sementara atau moratorium pembangunan IKN.

Golkar Tidak Setuju dengan Usulan Moratorium

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan penundaan sementara pembangunan IKN. Menurutnya, proyek IKN yang dicanangkan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo harus tetap dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa IKN telah memiliki perencanaan dan tahapan pembangunan yang jelas. “Perencanaan itu saja yang dijalankan,” ujarnya.

Bahlil juga menilai bahwa proses pembangunan IKN membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak dapat dipercepat. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk melakukan moratorium pembangunan IKN. Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa IKN belum resmi menjadi ibu kota negara hingga Presiden mengeluarkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.

Anggota DPR Khawatir dengan Potensi Terbengkalainya Pembangunan IKN

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan khawatir bahwa usulan moratorium atau penundaan sementara pembangunan IKN dapat membuat proyek tersebut terbengkalai. Menurutnya, status IKN sebagai ibu kota telah diputuskan secara politik. Ia menilai bahwa usulan moratorium tidak tepat karena ada lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang bertugas mengurusi IKN.

Ahmad menekankan bahwa pembangunan IKN harus terus berjalan secara bertahap, termasuk dalam perawatan infrastruktur yang telah dibangun. Ia juga menyatakan bahwa keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota adalah wewenang Presiden Prabowo Subianto.

Legislator PKB: Penghentian Pembangunan IKN Langgar Undang-Undang

Legislator Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Toha, menyatakan bahwa IKN sudah disepakati secara nasional dan memiliki undang-undang. Ia menilai bahwa penghentian pembangunan IKN akan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Toha menyarankan agar penundaan pembangunan dilakukan dengan penjadwalan ulang tahapan, bukan penghentian total.

OIKN Tetap Lanjutkan Pembangunan IKN Meski APBN Dipangkas

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pembangunan IKN tetap dilanjutkan meskipun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dipangkas. Ia mengungkapkan bahwa telah ada kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo sebesar Rp 48,8 triliun untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua hingga 2028.

Untuk tahun anggaran 2026, pagu indikatif OIKN ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun. Namun, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari APBN untuk membangun kantor dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif serta sarana pendukung lainnya. Ia menyatakan bahwa tender untuk proyek baru akan digelar akhir Juli.