Pemindahan Data Pribadi ke AS: Tidak Bisa Diberikan Sembarangan

Pemindahan Data Pribadi ke Amerika Serikat Dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan penjelasan terkait pemindahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Kamis, 24 Juli 2025. Menurutnya, kesepakatan yang dimaksud bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah dan aman untuk perlindungan data pribadi.
Kesepakatan sebagai Dasar Legal
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi WNI tetap dilindungi ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Menteri menjelaskan bahwa prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional.
Pemindahan data antarnegara akan tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Proses yang Aman dan Terstruktur
Pemerintah menegaskan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, diharapkan Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warga negaranya.
Praktik Global yang Lazim
Pemindahan data antarnegara saat ini merupakan praktik global yang umum diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Menurut Menteri, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Proses Negosiasi Masih Berlangsung
Meski kerangka kesepakatan telah diumumkan dalam Joint Statement yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025), Menteri menyatakan bahwa negosiasi masih terus berjalan. Pemerintah juga masih dalam pembahasan teknis untuk mendetailkan kesepakatan-kesepakatan perdagangan yang telah disepakati sebelum perjanjian perdagangan resiprokal ditandatangani dalam beberapa minggu ke depan.
Isi Joint Statement dan Lembar Fakta
Dalam Joint Statement, disebutkan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
Sementara dalam Lembar Fakta, dijelaskan lebih rinci bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk pemindahan data pribadi ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.