Pengacara Negasi Permintaan Rp 50 Juta untuk Beli Emas ASDP

Featured Image

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat dalam Pemungutan Dana

Soesilo Aribowo, kuasa hukum tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, membantah bahwa kliennya meminta dana sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dari jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta yang terjadi.

Soesilo merupakan kuasa hukum dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspa Dewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Yusuf Hadi. Dalam persidangan terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, ia memberikan penjelasan mengenai isu pungutan uang yang sempat muncul.

Informasi mengenai pungutan dana itu diungkapkan oleh eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT ASDP, Wing Antariksa, yang hadir sebagai saksi dalam sidang. Soesilo menegaskan bahwa tidak ada pengumpulan uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang seperti yang disebutkan. Menurutnya, hal tersebut hanya mitos yang tidak berdasar.

Selain itu, ia juga membantah bahwa uang yang dikumpulkan digunakan sebagai ucapan terima kasih kepada pihak di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Soesilo, pemberian uang tersebut bukanlah gratifikasi atau suap, melainkan bentuk empati karena salah satu pejabat Deputi BUMN sedang sakit parah. Ia menjelaskan bahwa saat itu, pejabat tersebut sudah meninggal dunia.

“Tidak ada hubungan antara pemberian itu dengan keuntungan apapun. Itu murni atas dasar empati,” ujar Soesilo. Ia menekankan bahwa tidak ada transaksi apa pun yang terjadi selama pemberian uang tersebut.

Soesilo juga menyatakan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN. Menurutnya, tindakan itu hanya dilakukan sebagai bentuk bantuan sesama manusia, bukan untuk tujuan bisnis.

Kesaksian Mantan Direktur ASDP

Sebelumnya, Wing Antariksa, mantan Direktur SDM PT ASDP, menyampaikan kesaksian bahwa jajaran direksi dimintai uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta oleh Ira Puspa Dewi, yang baru menjabat sebagai Dirut PT ASDP pada tahun 2017. Menurutnya, uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membeli emas dan diserahkan kepada pihak Kementerian BUMN.

“Ibu Ira ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat menjadi Dirut PT ASDP,” kata Wing dalam kesaksian tersebut. Ia juga menyebut bahwa Ira berencana memberikan emas sebagai bentuk apresiasi.

Dalam perkara ini, tiga mantan direktur PT ASDP didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Korupsi dilakukan melalui akuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal yang sudah rusak dan karam.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi. Kapal-kapal tersebut adalah KMP Marisa Nusantara dan KMP Jembatan Musi II. Keduanya dalam kondisi tidak layak operasi karena dokumen dan sertifikat perhubungan yang tidak valid.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, sementara pemilik PT JN, Adjie, memperoleh keuntungan senilai sama.