Pengakuan Rozi: Kecanduan Film Dewasa Sebabkan Pembunuhan Anak 6 Tahun di OKI Sumsel

Featured Image

Pelaku Pembunuhan Anak 6 Tahun Mengaku Kecanduan Film Dewasa

Seorang pemuda berusia 20 tahun, Rozi Yanto, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah tindakan kejamnya terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Rozi Yanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, rudapaksa, dan pembunuhan terhadap korban yang dikenal dengan inisial RDP. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 26 Juli 2025, dan menimbulkan duka mendalam bagi warga desa. Saat itu, korban hilang dari lingkungan tempat tinggalnya, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area hutan perkebunan karet milik warga.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Menang Jaya, Rian Saputra, pelaku dikenal sebagai pemuda lajang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering berada di rumah. Meskipun jarak antara rumah pelaku dan korban hanya sekitar 100 hingga 200 meter, kejadian ini membuat warga terkejut dan marah. Mereka tidak menyangka bahwa seseorang yang mereka kenal bisa melakukan tindakan yang sangat keji.

Kejadian ini memicu kemarahan warga yang kemudian melampiaskan rasa kesedihan mereka dengan merusak rumah pelaku. Hingga saat ini, atap dan jendela rumah Rozi Yanto rusak parah, menunjukkan betapa besar emosi yang muncul dari masyarakat setempat.

Polisi telah menetapkan Rozi Yanto sebagai tersangka dengan jeratan hukum berat, yaitu pasal 80 KUHP 376C ayat 3 serta pasal 81 76D ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016. Dari pengakuan pelaku, ia mengaku melakukan aksinya karena sering menonton film dewasa. Hal ini memicu niat untuk memperkosa korban dengan iming-iming jajanan dan pergi ke hutan perkebunan karet.

Pengakuan Rozi Yanto juga menyebutkan bahwa ia ingin menikah dan sudah lama mengenal korban. Namun, karena kurang percaya diri dengan perempuan dewasa, ia memilih korban yang lebih muda. "Aku kepingin bebini pak," katanya kepada polisi.

Dalam proses penyelidikan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan hutan. Pihak kepolisian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, jenazah akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses penanganan hukum. Meski demikian, ia masih enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. "Besok pagi saya rilis ya, pelaku sudah kami tangkap sekarang baru perjalanan ke polres," ujarnya.

Awalnya, warga di wilayah Kecamatan Pedamaran heboh dengan hilangnya seorang anak berusia 6 tahun. Menurut informasi, korban bersama temannya sedang bermain di pasar pagi ketika tiba-tiba didekati oleh seorang pria dewasa. Korban kemudian diajak pergi oleh pria tersebut, dan hingga sore hari, korban belum kembali.

Warga dan keluarga melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan korban hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kapolsek Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan, membenarkan adanya laporan tentang penculikan anak kecil dan menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang bahaya kecanduan film dewasa dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku masyarakat, terutama para pemuda. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan seksual dan kesadaran akan hukum serta norma sosial.