Peserta Terbantu JKN dengan Alur Pelayanan Kecelakaan

Peserta Terbantu JKN dengan Alur Pelayanan Kecelakaan

Pengalaman Peserta JKN dalam Perawatan Kecelakaan Lalu Lintas

Yayan (56) adalah salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami pengalaman baik saat suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu, ketika suaminya terlibat kecelakaan motor dan harus segera mendapat perawatan di rumah sakit. Beruntung, Yayan dan keluarganya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga semua biaya perawatan dapat ditanggung.

Saat itu, suaminya langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit. Petugas rumah sakit memberikan informasi bahwa kecelakaan tersebut akan ditangani oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di kepolisian agar proses administrasi lebih mudah.

Setelah pemeriksaan medis, dokter menemukan bahwa suaminya mengalami patah tulang kaki. Hal ini memaksa suaminya menjalani operasi. Dari informasi yang diberikan oleh petugas rumah sakit, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jika nilai pertanggungan Jasa Raharja habis, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua.

Yayan mengaku sempat khawatir mengenai biaya yang diperlukan, namun ternyata tidak ada masalah. Setelah operasi selesai, ia tidak dikenakan biaya sama sekali. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa biaya telah sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat inap suaminya.

Setelah pulang dari rumah sakit, suaminya masih harus menjalani rawat jalan. Saat kontrol lima hari kemudian, Yayan hanya perlu membawa surat kontrol dan kartu JKN. Dokter menyarankan untuk kembali kontrol setelah dua minggu dan memberikan Surat Keterangan Dalam Perawatan untuk dibawa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya, FKTP memberikan surat rujukan ke rumah sakit tanpa kendala apa pun.

Yayan mengungkapkan bahwa selama menemani suaminya menjalani perawatan, ia tidak pernah mengalami diskriminasi layanan. Pengurusan administrasi sangat mudah, bahkan tidak perlu membawa fotokopi berkas. Petugas rumah sakit juga ramah dan informatif, sehingga tidak ada kesulitan dalam proses administrasi.

Selain itu, Yayan juga menjelaskan bahwa suaminya rutin berobat ke poli jantung. Setiap kali berobat, ia selalu diperiksa oleh dokter jantung dan diberikan obat. Semua pemeriksaan dan obat diberikan secara gratis. Menurut Yayan, hal ini sangat membantu karena jika harus membeli sendiri, pasti mahal.

Setelah kecelakaan, suaminya mengalami gangguan pada jantung. Awalnya sering mengalami sesak napas, hingga akhirnya dirujuk ke poli jantung. Sampai saat ini, ia tetap rutin berobat setiap bulan dan kondisinya semakin membaik. Yayan juga menyampaikan bahwa ia selalu membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif.

Pengalaman Yayan menunjukkan bahwa manfaat JKN benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dalam pengobatan rutin seperti penyakit jantung. Ia berharap agar semua peserta JKN dapat merasakan pelayanan yang sama seperti yang ia alami.