Polisi Ungkap Wilayah Berisiko Narkoba di Kuningan, Empat Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Wilayah Berisiko Narkoba di Kuningan, Empat Pelaku Ditangkap

Penangkapan Empat Tersangka Narkoba dan Peredaran Obat Keras di Kuningan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus terkait tindak pidana narkoba dan peredaran obat keras atau bebas terbatas selama bulan Juni 2025. Keempat kasus ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan, yaitu Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak empat tersangka laki-laki ditetapkan sebagai pelaku.

Kasus Pertama: Penyelundupan Sabu di Kramatmulya

Tersangka pertama, DF (30), seorang wiraswasta asal Desa Cikaso, Kramatmulya, ditangkap pada 25 Juni 2025 di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor total 39,23 gram dalam berbagai paket dan ukuran. Selain itu, ditemukan alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip bening, micro tube, lakban, tas slempang, sepeda motor tanpa nopol, dan handphone Oppo A15.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel (map/peta). Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan.

Kasus Kedua: Penyelundupan Sabu di Cigugur

Tersangka kedua, ATN (24), warga Kelurahan Sukamulya, Cigugur, ditangkap pada 1 Juli 2025. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu seberat 18,5 gram dalam berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, sedotan bening, kotak plastik, serta dua unit handphone (Oppo A5s dan Vivo Y20).

Modus yang digunakan sama dengan kasus sebelumnya, yaitu sistem tempel. Dari pemeriksaan isi handphone, ditemukan peta lokasi penempatan sabu yang kemudian berhasil disisir dan ditemukan enam paket tambahan di Kelurahan Sukamulya, Cigugur, dan Jalan Soekarno Hatta. Tersangka dijerat pasal yang sama dengan DF, dengan sumber barang yang masih dalam penyelidikan.

Kasus Ketiga: Peredaran Obat Keras di Lebakwangi

Tersangka ketiga, Dg (29), warga Desa Cinagara, Lebakwangi, ditangkap pada 23 Juni 2025. Petugas menemukan 1.188 butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Tramadol (154), Trihexyphenidyl (124), pil kuning berlogo MF (770), dan DMP NOVA (140). Selain itu, diamankan juga HP Oppo A54 S, plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 115.000.

Tersangka diketahui mengedarkan obat secara langsung (COD) dan dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan.

Kasus Keempat: Peredaran Obat Keras di Garawangi

Tersangka keempat, CG alias G (23), warga Desa Mancagar, Garawangi, ditangkap pada 30 Juni 2025 di sebuah warung. Petugas menemukan 344 butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Tramadol (125), Trihexyphenidyl (109), dan DMP NOVA (110). Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dua tas jingjing dan dilengkapi uang hasil penjualan senilai Rp 316.000 serta handphone Samsung A04S.

Modus pelaku juga dilakukan melalui pertemuan langsung (COD). Ia dijerat pasal yang sama dengan Dg dan mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial A yang masih dalam proses penyelidikan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut adalah 57,73 gram sabu dan 1.532 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.