PPATK Umumkan Penutupan Rekening Tak Aktif, Ini Cara Ajukan Keberatan

PPATK Umumkan Penutupan Rekening Tak Aktif, Ini Cara Ajukan Keberatan

Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK: Informasi yang Perlu Diketahui

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan tindakan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah potensi penyalahgunaan dana yang tidak aktif.

Rekening dormant merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. PPATK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 8 Tahun 2010.

Tujuan Penghentian Sementara Transaksi

Tujuan utama dari penghentian sementara transaksi pada rekening dormant adalah untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mencegah potensi risiko seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bisa terjadi jika rekening tersebut digunakan secara ilegal.

Selain itu, PPATK juga menekankan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meskipun rekening tersebut diblokir sementara. Hal ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran publik terkait kebijakan ini.

Jenis Rekening yang Dikategorikan sebagai Dormant

Beberapa jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant antara lain:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Rekening ini bukanlah rekening baru, melainkan rekening yang sudah ada namun menjadi tidak aktif karena tidak digunakan selama periode tertentu.

Prosedur Pengajuan Keberatan oleh Nasabah

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara dapat mengajukan keberatan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Pengajuan Keberatan
    Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

  2. Proses Review dan Pendalaman
    Setelah formulir diisi, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank terkait.

  3. Waktu Proses
    Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil review bersama antara PPATK dan bank.

  4. Cek Status Mandiri
    Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.

Untuk informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Ciri-Ciri Rekening Dormant

Rekening dorman memiliki ciri-ciri berikut:

  • Tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
  • Bisa berupa rekening tabungan, giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  • Statusnya berubah menjadi tidak aktif secara otomatis.

Dampak Jika Rekening Dormant

Dampak dari rekening dormant termasuk:

  • Transaksi masuk/keluar bisa diblokir sementara.
  • Harus diaktifkan kembali jika ingin digunakan.

Dalam konteks kebijakan PPATK, rekening dormant bisa dihentikan sementara untuk mencegah penyalahgunaan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Datang ke bank dengan membawa identitas diri (KTP).
  • Lakukan setoran atau transaksi.
  • Ikuti prosedur aktivasi yang ditentukan oleh bank atau sesuai instruksi dari lembaga terkait seperti PPATK.