Rafli Raman Putra, Pembunuh Amelia di Cisauk yang Dikenal Tetangga

Rafli Raman Putra, Pembunuh Amelia di Cisauk yang Dikenal Tetangga

Pengakuan Tetangga dan Fakta Terbaru dalam Kasus Pembunuhan Amelia Putri Sari Devi

Maryadi, seorang warga yang menemukan mayat Amelia Putri Sari Devi (22) di belakang rumahnya, memberikan informasi penting mengenai pelaku pembunuhan, yaitu Rafli Raman Putra (19). Menurut Maryadi, pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tertutup. Ia tinggal bersama ibu, adik, dan keluarganya. Rafli merupakan anak pertama dari dua bersaudara, sedangkan adiknya masih duduk di bangku SMA kelas satu.

Ayah Rafli bekerja sebagai satpam dan hanya pulang seminggu sekali. Dalam pengakuan Maryadi, pelaku selama ini jarang bergaul dengan orang lain dan lebih suka menyendiri. “Kalau lewat ya lewat aja, nggak pernah ngobrol. Pendiam, tertutup,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas terakhir pelaku diketahui adalah bekerja sebagai kurir. Sebelum kejadian, Maryadi sering melihat korban yang berpacaran dengan pelaku. Namun, belakangan ini korban tidak terlihat lagi. “Sering lihat mereka bareng, tapi belakangan nggak pernah kelihatan lagi. Nggak tahu putus atau gimana,” tambahnya.

Rekonstruksi Kasus dan Penemuan Fakta Baru

Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Amelia Putri Sari Devi yang melibatkan mantan kekasihnya, Rafli Raman Putra (19), serta inisial A (17) dan Ibra Firdaus (21). Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap beberapa fakta baru yang memperlihatkan bagaimana korban diduga dijebak sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam adegan rekonstruksi, pelaku Rafli awalnya berada di rumah tersangka A. Ia kemudian mengirim pesan singkat kepada korban agar datang ke rumah. Tidak lama setelahnya, korban datang dan sempat diam di atas sepeda motornya. Menurut adegan yang diperagakan, korban awalnya enggan masuk, namun akhirnya dibujuk untuk duduk di ruang tamu.

Dalam salah satu adegan, Rafli bertanya tentang hubungan korban dengan seseorang yang diduga merupakan pasangan barunya. Saat duduk di sofa, Rafli bertanya, “Emang kamu hamil sama Reza?” Korban menjawab singkat, “Kata siapa?”

Rafli kemudian memperagakan momen saat ia merampas ponsel korban dan membaca isi percakapannya. Dari pesan-pesan tersebut, ia mengaku mengetahui bahwa korban diduga sedang hamil. Merasa tersulut emosi, Rafli melemparkan ponsel korban dan masuk ke dalam rumah. Saat kembali ke luar, korban sudah bersiap meninggalkan lokasi dengan motornya.

Namun, Rafli kembali menghampiri dan terjadi adu mulut kecil. Setelah itu, Rafli naik ke jok motor di belakang korban, lalu membekap mulut Putri dengan tangan kanannya. Korban pun terjatuh dari motor hingga tengkurap di tanah. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke area samping rumah oleh para tersangka.

Peristiwa Hilangnya Amelia Putri Sari Devi

Sebelumnya, diberitakan bahwa Amelia Putri sempat hilang sejak awal Juli 2025 dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan di area semak-semak dalam keadaan terborgol di lahan kosong Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/7/2025).

Salah satu rekan kerja, Niken, yang mengenal Amelia sejak bekerja di pusat perbelanjaan di kawasan BSD, membagikan ceritanya. Menurutnya, korban berpamitan kepada keluarganya pada 7 Juli 2025, dengan alasan hendak pergi ke kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun sejak hari itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan dinyatakan hilang.

Dugaan kuat menyebut korban menghilang sekitar tanggal 10 Juli, dan ditemukan pada 16 Juli dalam kondisi sudah meninggal dunia. Lokasi penemuan berada di kawasan semak-semak, dan korban ditemukan dalam keadaan tangan terborgol.

Niken juga menyebutkan bahwa selama hidup, korban sering mengeluhkan perilaku mantan pacarnya yang dianggap toksik dan kerap memanfaatkan secara finansial. “Korban sering cerita, pacarnya dulu sering banget make uang dia. Kadang dia pergi sebentar, pas balik saldo rekeningnya tiba-tiba berkurang. Udah sering kejadian,” ungkapnya.

Pelaku Ditetapkan sebagai Pembunuh

Menurut polisi, pembunuhan dilakukan pelaku yang dipicu korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta ke RRP, yang ternyata mantan kekasihnya. "Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Cara menagih korban, yakni dengan memasang status di WhatsApp Story hingga membuat RRP emosi. "Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di lokasi berbeda. RRP ditangkap di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB, lalu AP pukul 01.00 WIB di Serpong, Tangerang Selatan, dan IF pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mereka kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.