Regulasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang Efektif, Para Peneliti Usulkan Perubahan Pendekatan

Regulasi Pengelolaan Sampah di Indonesia yang Masih Tidak Efektif
Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah, namun para peneliti menyatakan bahwa regulasi tersebut belum mampu memaksimalkan perannya. Hal ini disebabkan oleh paradigma pengelolaan sampah yang tidak tepat. Dosen sekaligus peneliti, Dwinanti Rika Marthanty, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Akan tetapi, regulasi tersebut masih menggunakan pendekatan kumpul-angkut-timbun.
Masalah utama bukan hanya teknis, tetapi juga sosial. Contohnya dalam menyelesaikan masalah sampah Sungai Citarum, sudah ada 13 program sejak 1989 hingga program “Citarum Harum” pada 2018. Namun, masalah tersebut belum juga terselesaikan.
Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional akan Diperketat
Pengelolaan sampah di pasar tradisional menjadi fokus utama untuk meningkatkan efisiensi dan kebersihan lingkungan. Saat ini, pengelolaan sampah di Indonesia baru mencapai 10%, yang menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki.
Bisnis pengelolaan sampah bisa menghasilkan keuntungan dalam waktu lima tahun. Hasil penelitian “Citarum Action Research Project” yang dilakukan Anty dan tim peneliti menunjukkan bahwa revitalisasi Sungai Citarum lebih fokus pada aspek teknis, sehingga kurang memperhatikan tata kelola dan aspek sosial.
Persoalan yang Dihadapi Sungai Citarum
Sungai Citarum menghadapi berbagai persoalan baik di hulu, tengah, maupun hilir. Beberapa masalah utamanya adalah limbah, kerusakan mangrove, pembukaan lahan, lahan kritis, banjir, dan sedimentasi. Limbah yang sering ditemukan di kawasan ini antara lain limbah industri, limbah rumah tangga, limbah ternak, limbah perikanan, dan keramba jaring apung.
Dosen dan peneliti Reni Sumarso menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah sampah, terutama di area perairan, diperlukan kolaborasi multidisiplin, pendekatan place-based, serta mendukung keberlanjutan ekonomi. Kerja sama ini dapat melibatkan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, hingga mitra internasional. Meskipun kerja sama lintas negara mungkin dilakukan, penerapan teori atau konsep harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
Konsep Water-Sensitivity dan Penyesuaian Lokal
Konsep water-sensitivity yang sukses di Australia dan beberapa negara lainnya perlu disesuaikan ketika diterapkan di Indonesia. Pendekatan ini sangat penting dalam menangani masalah air dan sampah. Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam proyek-proyek yang mendukung program pemerintah sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.
Salah satu contoh adalah pembentukan kawasan ekowisata di Desa Cibodas dan Desa Padamukti, Kabupaten Bandung. Dengan adanya ekowisata, masyarakat tergerak untuk mengelola sampah melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Aktivitas ekonomi seperti budidaya kopi, pemanfaatan lahan untuk usaha kuliner, pengembangan usaha ternak, dan penjualan maggot juga mulai berkembang.
Kebijakan Top-Down Belum Efektif
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dirilis pada era Presiden Joko Widodo. Satuan Tugas Citarum dengan struktur dan koordinasi kerja top-down dibentuk. Namun, selama lima tahun berjalan, kebijakan tersebut sulit diimplementasikan. Kinerja satuan tugas yang dibentuk juga tidak optimal.
Setelah masa pemerintahan baru, Satuan Tugas Citarum dan Koramil Citarum yang berakhir pada 31 Maret lalu tidak diperpanjang. Penelitian di sepanjang 2,3 km Sungai Citarik menunjukkan pentingnya pergerakan dari masyarakat. Peran akademisi dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran melalui pergeseran paradigma yang tepat di tengah masyarakat.
Reni menambahkan, penelitian juga berperan untuk mengedukasi pemerintah lokal sekaligus memberi bukti nyata bahwa pengelolaan TPS3R dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan demikian, perlu adanya inovasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Indonesia.