Sidang Pembunuhan Sadis Jombang Dimulai, Istri Terdakwa Buka Rahasia Perilaku Aneh

Sidang Kasus Mutilasi di PN Jombang Berlanjut, Saksi Ungkap Pengakuan yang Mengejutkan
Sidang lanjutan terkait kasus mutilasi yang menyeret nama Eko Fitrianto (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena metode kejahatan yang dilakukan tergolong sadis dan menggemparkan.
Dalam sidang kali ini, dua saksi dari pihak keluarga terdakwa hadir, yaitu Sulistiyowati, istri Eko, dan Budiono, kakak ipar terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Faisal Akbarudin Taqwa, yang memastikan proses persidangan berlangsung secara transparan dan terbuka.
Kesaksian Istri Terdakwa
Sulistiyowati, istri Eko, mengungkapkan bahwa ia tidak tahu secara pasti apa yang terjadi saat suaminya ditangkap. Awalnya, ia mengira Eko ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor). Namun, setelah mengetahui informasi lebih lanjut melalui berita, ia menyadari bahwa suaminya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, Eko membawa pulang sepeda motor Scoopy dan sebuah ponsel. Saat ditanya, Eko mengaku membelinya dengan sistem potong gaji. Namun, belakangan diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Selama 15 tahun menikah, Sulistiyowati menggambarkan Eko sebagai sosok yang pendiam dan tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan. Ia menyebut Eko tidak pernah terlibat konsumsi minuman keras, jarang marah, dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk tidur atau merokok di kamar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Eko pernah terlibat dalam kasus curanmor. Namun, kasus tersebut berakhir damai dan tidak sampai membuat Eko mendekam di penjara. Kini, ia harus bekerja sebagai tulang punggung keluarga karena memiliki dua anak, satu di antaranya sedang duduk di bangku SMP dan satunya masih kecil.
Kesaksian Kakak Ipar Terdakwa
Budiono, kakak ipar Eko, mengatakan bahwa ia terakhir kali bertemu dengan Eko pada Sabtu, 8 Februari 2025, hari di mana terdakwa mengeksekusi korban. Saat itu, Eko datang ke rumahnya bersama seorang teman pria yang belakangan diketahui sebagai korban. Keduanya datang membawa sepeda motor masing-masing.
Terdakwa mengendarai sepeda motor Alfa dan korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Mereka hanya datang untuk ngopi, tanpa ada tanda-tanda mencurigakan. Budiono mengaku tidur lebih awal karena besoknya harus bekerja. Pagi harinya, ia melihat sepeda motor Scoopy di rumah.
Keesokan harinya, Eko mengambil motor tersebut. Informasi mengenai dugaan pembunuhan baru ia ketahui dari tetangga saat berada di sawah, sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Persidangan Dilanjutkan
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini terus menjadi sorotan karena metode kejahatan yang dilakukan tergolong sadis dan menggemparkan masyarakat.
Kasus ini sendiri bermula dari ditemukannya jenazah Agus Soleh tanpa kepala, yang menggemparkan warga Jombang beberapa waktu lalu. Eko Fitrianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, ditetapkan sebagai terdakwa setelah penyidikan polisi mengarah padanya sebagai pelaku utama.
Sebelumnya, penemuan mayat tanpa kepala di area irigasi persawahan gegerkan warga Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2025). Tak lama kemudian, kepala manusia ditemukan di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang merupakan bagian tubuh dari mayat tanpa kepala yang ditemukan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada hari yang sama. Kepala manusia yang ditemukan sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025) merupakan bagian tubuh dari mayat tanpa kepala yang ditemukan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang di hari yang sama.