Siswa Lutim Minta Jangan Dianggap Nakal Meski Keluar Malam

Kebijakan Jam Malam untuk Siswa di Luwu Timur
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang berisi pembatasan jam malam bagi siswa dan siswi di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Irwan Bachri Syam pada 25 Juli 2025. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 Wita setiap hari.
Langkah ini diambil dengan tujuan melindungi anak-anak dan menciptakan ketertiban umum di kawasan Luwu Timur. Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Adi Safaat, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar siswa tidak terjerumus ke hal-hal negatif.
Bupati Irwan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam penerapan aturan ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyosialisasikan kebijakan ini ke semua satuan pendidikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
Selain itu, Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua, serta melaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius dalam menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak. "Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari," tegasnya.
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menyebut pihaknya akan melakukan patroli di jalan dan tempat keramaian seperti kafe. Namun, ia menjelaskan bahwa akan dilakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan Satpol PP kecamatan untuk kesamaan persepsi dan tindakan di lapangan.
Menurut Indra, surat edaran ini akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi bagi pelajar yang melanggar. Meski masih berupa edaran, Satpol PP dapat menggelar operasi penertiban yang sifatnya edukatif dan persuasif, bukan untuk menghukum, tapi mendidik.
Patroli rutin akan dilakukan berkesinambungan pada jam tertentu. Keterlibatan orang tua mutlak karena pendidikan di luar sekolah adalah tanggung jawab keluarga.
Seorang pelajar SMK Agribisnis Tanaman Perkebunan di Kecamatan Tomoni, Awwa (17), mengaku tidak keberatan dengan aturan ini. Ia berharap agar tidak langsung dikira berbuat aneh-aneh jika kedapatan pulang di atas jam sebelas malam. "Siapa tahu ada urusan," katanya via DM Instagram.
Pengamat Sosiologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Idham Irwansyah, menilai kebijakan ini bisa efektif mencegah kenakalan remaja jika disertai pendekatan tepat. Menurutnya, ini adalah bentuk kontrol sosial yang melindungi generasi muda dari risiko negatif. "Secara sosiologis, ini upaya menjaga keteraturan sosial dan norma masyarakat. Pemerintah berusaha menekan kenakalan remaja, pengaruh lingkungan, hingga kriminalitas," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kontrol sosial dan kebebasan individu. "Anak muda butuh ruang untuk tumbuh secara sosial dan psikologis. Jika tidak dikelola dengan bijak, pembatasan ini bisa kontraproduktif," katanya.
Idham menyarankan kebijakan ini dikaitkan dengan nilai budaya lokal, seperti kesopanan, kedisiplinan, dan kehormatan. "Jika disosialisasikan secara humanis dan disertai program pendukung, jam malam bisa memperkuat norma sosial yang positif," katanya.
Ia mengingatkan agar kebijakan ini tak sekadar langkah populis hanya menjawab tekanan publik tanpa menyentuh akar persoalan. "Kalau hanya untuk terlihat tegas, tapi tidak menyentuh aspek pendidikan, keluarga, atau akses kegiatan positif, maka dampaknya hanya simbolik," tegasnya.
Idham menyarankan pemerintah melengkapi kebijakan ini dengan program edukatif dan kegiatan alternatif malam hari. Misalnya, komunitas belajar, olahraga, atau pelatihan seni untuk menyalurkan energi positif pelajar. "Kebijakan ini akan berhasil kalau tidak berdiri sendiri. Harus ada ekosistem pendukung yang menyasar akar masalahnya," pungkas Idham.
Pengecualian Aturan Jam Malam
Aturan jam malam memiliki beberapa pengecualian, yaitu: * Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan. * Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali. * Berada di luar rumah bersama orang tua/wali. * Dalam kondisi darurat atau bencana. * Kondisi lain yang diketahui oleh orang tua/wali.