Tarif Listrik PLN 28 Juli-3 Agustus 2025 per kWh

Featured Image

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun 2025

Di awal pekan ini, banyak masyarakat mulai mempertanyakan tentang tarif listrik per kWh yang diberlakukan oleh PLN. Namun, kabar baik datang dari pemerintah yang telah menetapkan bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari Juli hingga September 2025. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat terus menikmati tarif listrik yang stabil seperti sebelumnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan pengumuman dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 27 Juni 2025. Pemerintah menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III (Juli–September) 2025 tetap mengacu pada tarif Triwulan II tanpa adanya penyesuaian. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, serta mencakup berbagai segmen pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, sosial, dan pemerintahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran energi, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok lainnya. Begitu juga bagi pelaku usaha yang bisa mendapatkan kepastian dalam efisiensi biaya operasional.

Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode 28 Juli hingga 4 Agustus 2025, berdasarkan golongan pelanggan:

1. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

6. Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan ditetapkannya tarif listrik PLN per 1 Agustus 2025 yang tetap alias tidak naik, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih stabil. Kebijakan ini juga memberi angin segar bagi pelaku usaha yang bergantung pada efisiensi biaya operasional.