Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Menteri: Tak Korbankan Hak Warga

Kesepakatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia, salah satunya berkaitan dengan isu pemindahan data pribadi. Hal ini tercantum dalam bagian yang membahas penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.
Dalam kesepakatan tersebut, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian hukum mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. Isu transfer data pribadi ke AS tersebut memicu polemik di beberapa kalangan masyarakat Indonesia lantaran dinilai berpotensi melanggar privasi.
Menkomdigi: Tidak Dilakukan Sembarangan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan. Pemindahan data dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance serta tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia menyampaikan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Pemindahan Data Pribadi Diperbolehkan untuk Kepentingan yang Sah
Meutya menyebutkan, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. Meutya menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Ia menuturkan, kesepakatan kedua negara justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelas Meutya.
Contoh Aktivitas Pemindahan Data yang Sah
Meutya menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya adalah aktivitas pemindahan data yang sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Hal itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Memiliki Mekanisme Hukum yang Aman
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menurut Meutya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Adapun landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Praktik Global yang Lazim Diterapkan
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.