7 Jenis Cuti ASN yang Harus Diketahui, PNS Bisa Cuti 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025

7 Jenis Cuti ASN yang Harus Diketahui, PNS Bisa Cuti 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025

Jenis-Jenis Cuti yang Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki hak cuti yang diatur oleh peraturan kepegawaian. Hak cuti ini diberikan agar para pegawai dapat beristirahat atau memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Aturan tersebut mencakup berbagai jenis cuti, masing-masing dengan syarat dan durasi yang berbeda.

Jenis Cuti ASN untuk PNS

  1. Cuti Tahunan
    Diberikan setelah bekerja selama 1 tahun. Maksimal 12 hari kerja dalam setahun. Cuti ini bisa digunakan untuk berlibur atau menghadiri acara penting.

  2. Cuti Besar
    Diberikan setelah masa kerja berturut-turut selama 5 tahun. Maksimal 3 bulan. Jika sudah menggunakan cuti besar, maka tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.

  3. Cuti Sakit
    Untuk kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat. Jika lebih dari 14 hari, harus disertai surat keterangan dokter pemerintah. Maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang jika diperlukan.

  4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
    Diberikan untuk ibu yang melahirkan anak pertama hingga ketiga. Maksimal 3 bulan.

  5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
    Digunakan untuk alasan seperti keluarga inti meninggal atau sakit, menikah, atau keperluan penting lainnya. Maksimal 1 bulan.

  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
    Diberikan setelah masa kerja berturut-turut selama 5 tahun. Digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mendampingi pasangan bekerja di luar negeri atau menjalani program hamil. Harus disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian. Maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun jika ada alasan penting. Selama cuti, PNS tidak berhak atas penghasilan sebagai PNS, dan masa CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja.

  7. Cuti Bersama
    Mengacu pada Keputusan Presiden. Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti ASN untuk PPPK

  1. Cuti Tahunan
    Diberikan setelah bekerja selama 1 tahun. Maksimal 12 hari kerja dalam setahun.

  2. Cuti Sakit
    Untuk keperluan kesehatan. Jika kurang dari 14 hari, cukup surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari, harus disertai surat keterangan dokter pemerintah. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak cuti sampai masa perjanjian selesai.

  3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
    Diberikan untuk ibu yang melahirkan anak pertama hingga ketiga. Maksimal 3 bulan.

  4. Cuti Bersama
    Mengacu pada Keputusan Presiden. Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Regulasi tentang cuti ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara tugas kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara. Dengan pemahaman yang tepat, pegawai dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar aturan yang berlaku.