Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah Indonesia
Di bulan kemerdekaan, sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan dan memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan yang telah menunggak atau terlambat.
Hingga saat ini, setidaknya 21 provinsi telah menjalankan program ini dengan skema yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya mencakup penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, pengampunan tunggakan, hingga pengurangan beban pajak lainnya. Berikut rincian daerah-daerah yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:
Aceh
Aceh masih menjalankan program pemutihan hingga akhir tahun 2025. Keringanan mencakup pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang membayar PKB dan BBNKB selama periode program (5 Januari–31 Desember 2025).
Riau
Riau menawarkan diskon 10% bagi wajib pajak yang tidak menunggak selama tiga tahun, serta diskon 50% untuk mutasi masuk. Program ini berlaku hingga 19 Agustus 2025.
Sumatera Barat
Program ini berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan mencakup pembebasan tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda, BBNKB kedua, pajak progresif, dan SWDKLLJ tahun lalu.
Lampung
Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Keringanan mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak, BBNKB kendaraan bekas, pajak progresif, serta diskon untuk kendaraan mutasi masuk.
Banten
Pemutihan yang awalnya berakhir Juni diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga dapat bebas dari pokok dan sanksi PKB jika memiliki tunggakan hingga tahun 2024, dengan syarat pembayaran PKB 2025.
DKI Jakarta
Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, DKI memberikan penghapusan denda pajak kendaraan dan BBNKB secara otomatis oleh sistem tanpa perlu permohonan tambahan.
Jawa Barat
Program ini diperpanjang hingga akhir September 2025. Tujuannya adalah bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Pemprov memperpanjang masa pemutihan karena tingginya partisipasi masyarakat.
Yogyakarta
Program pemutihan digelar sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Layanan utama termasuk bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Jawa Timur
Berlaku dari 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Keringanan diberikan kepada ojek online, warga kurang mampu, serta kendaraan angkutan umum. Ada juga diskon SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif.
Bali
Perda Bali No. 1 Tahun 2024 resmi menghapuskan pajak progresif kendaraan di seluruh wilayah provinsi.
Nusa Tenggara Barat
NTB menawarkan enam jenis keringanan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, termasuk pemutihan untuk masyarakat miskin, veteran, penyandang disabilitas, dan kendaraan lembaga sosial.
Nusa Tenggara Timur
Dari 28 Juli hingga 30 September 2025, NTT memberikan pembebasan 100% denda pajak, SWDKLLJ, dan pajak progresif. Ada pula diskon hingga 50% untuk kendaraan mutasi masuk dan PKB lainnya.
Kalimantan Barat
Program berlangsung hingga 20 Desember 2025. Keringanan mencakup diskon pajak, pembebasan denda, dan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Kalimantan Tengah
Dimulai 23 Juni hingga 23 September 2025, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda serta BBNKB mutasi masuk. Namun, SWDKLLJ dan bea balik nama tetap dibayar sesuai aturan.
Kalimantan Selatan
Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dengan diskon 25% PKB dan 34,17% BBNKB, serta penghapusan tunggakan dan denda bagi yang membayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Utara
Kaltara memberikan diskon PKB, pembebasan denda, serta potongan untuk kendaraan mutasi masuk dan kendaraan niaga dari 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Sulawesi Selatan
Hingga 31 Desember 2025, program mencakup diskon PKB 9,5%, pembebasan denda, dan potongan tunggakan PKB, baik kendaraan lokal maupun dari luar provinsi.
Sulawesi Tenggara
Melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, diberikan penghapusan tunggakan dan denda pajak untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Papua
Mulai 15 Mei sampai 29 Agustus 2025, Papua memberikan pengurangan pokok pajak 5%-40% dan penghapusan denda untuk kendaraan yang menunggak atau mutasi masuk.
Papua Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025, program mencakup penghapusan denda PKB tahun 2024 ke bawah serta diskon pokok pajak dan BBNKB 2025.
Papua Selatan
Dari 25 Juni hingga 25 Agustus 2025, Papua Selatan menawarkan pembebasan denda, BBNKB, serta tunggakan pajak. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan.