Direktur Jenderal KKP RI Dukung Penertiban Alat Tangkap Ilegal di Danau Lut Tawar

Langkah Pemkab Aceh Tengah dalam Menjaga Kelestarian Danau Lut Tawar Dapat Apresiasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian ekosistem Danau Lut Tawar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal seperti cangkul padang dan dedem, yang selama ini digunakan dalam praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI, diwakili oleh Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan, Sharil Abdul Rauf. Pertemuan berlangsung di Gedung KKP, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/07/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan komitmennya untuk menjaga kelestarian Danau Lut Tawar melalui penertiban alat tangkap ilegal. Meski sempat menimbulkan gejolak di masyarakat, penertiban ini dilakukan demi keberlanjutan sumber daya ikan lokal.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi berupa program pemberdayaan bagi para nelayan terdampak. "Kita ingin bantu masyarakat. Mereka tidak ditinggalkan, tapi kita arahkan dengan pelatihan, bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan, hingga kebijakan pengelolaan sampah di seluruh desa sekitar danau," ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pesatnya pertumbuhan pariwisata di Aceh Tengah yang menjadikan Danau Lut Tawar sebagai ikon wisata utama. "Ekosistem danau ini harus dijaga bersama, termasuk dari cara penangkapan ikan yang merusak. Kami akan membentuk otoritas dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan," lanjutnya.
Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan menyambut baik kebijakan yang diambil Pemkab Aceh Tengah dan menyebut langkah yang diambil Bupati sudah sangat tepat dan perlu didukung penuh oleh pemerintah pusat. "Kami akan berkoordinasi dengan BRIN untuk kajian cepat, terutama untuk mengidentifikasi zona memijah dan bertelur ikan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, penggunaan alat tangkap yang merusak harus segera diatur. "Kalau dibiarkan, justru akan memperparah kondisi ekosistem. Kami siapkan bantuan alat tangkap tapi harus terintegrasi, tidak boleh parsial. Harus satu kesatuan kebijakan dengan pelatihan dan aturan," ujarnya.
Perwakilan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP menyebutkan bahwa nelayan di Aceh Tengah berpotensi menerima bantuan pengganti alat tangkap. Setidaknya ada 20 jenis alat tangkap ramah lingkungan yang bisa diusulkan, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh KUB atau koperasi nelayan melalui proposal resmi.
Selain itu, KKP juga menyiapkan program pelatihan dan pendampingan untuk diversifikasi usaha. "Bukan hanya menangkap ikan, tapi juga usaha turunan seperti pengolahan hasil perikanan, kuliner, hingga pelatihan teknis alat tangkap dan penguatan akses modal," tambahnya.
Meski begitu, KKP mencatat adanya keluhan dari sejumlah nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan alat tangkap tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis dan sosialisasi intensif kepada masyarakat untuk menjelaskan urgensi kebijakan ini demi keberlanjutan dan masa depan generasi mendatang.
Direktur menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. "Kami mendorong pemda membuat regulasi sendiri sebagai penguat, walau pengawasan juga dilakukan oleh provinsi. Ini tanggung jawab bersama dan Danau Lut Tawar sudah masuk RPJMN sebagai kawasan revitalisasi nasional. Harus kita jaga bersama-sama," tutup Direktur Sharil.