DLH Jabar Periksa Kembali Izin PT Pindo Deli 1 yang Rusak Citarum

Peninjauan Ulang Izin Perusahaan yang Diduga Merusak Sungai Citarum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kini sedang melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I. Perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Citarum, salah satu sungai utama di wilayah Jawa Barat. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan limbah.
Pindo Deli telah diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Saat ini, proses sanksi tersebut sedang berlangsung di tingkat perdata. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Ai Saadiah Dwidaningsih, DLH Jabar saat ini sedang menyiapkan sanksi perdata terhadap perusahaan tersebut.
Sanksi Administratif yang Diberikan
DLH Jabar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I berupa denda sebesar Rp 3,56 miliar. Sanksi ini diberikan setelah adanya temuan pelanggaran pengelolaan limbah yang mencemari aliran Sungai Citarum di Sektor 19 pada 21 Juni 2025. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Setelah adanya laporan tersebut, DLH Jabar langsung melakukan inspeksi mendadak pada 22 Juni 2025 di fasilitas PT Pindo Deli 1 yang berada di Kabupaten Karawang. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, khususnya dalam hal pengelolaan air limbah. Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2024.
Atas pelanggaran tersebut, DLH memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif senilai Rp 3,56 miliar. Selain itu, DLH juga akan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan.
Komitmen Terhadap Pengelolaan Limbah Industri
DLH Jabar menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan sesuai dengan baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku. Pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat. Ai Saadiah Dwidaningsih menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan dan mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial.
Sungai Citarum, yang menjadi salah satu sumber air utama di Jawa Barat, selama ini menjadi fokus utama dalam program pemulihan lingkungan. Berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga kualitas air sungai ini.
Peninjauan Izin Usaha dan Persoalan Lingkungan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menyatakan bahwa izin PT Pindo Deli 1 perlu dikaji ulang karena dugaan pencemaran Sungai Citarum. Akibat pencemaran ini, air sungai berubah menjadi biru kehijauan. DLHK Karawang bersama DLH Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidak dan pengambilan sampel air yang diduga tercemar.
Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa memberi sanksi teguran. Untuk sanksi lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan DLH Provinsi Jawa Barat. Iwan Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya ingin agar izin perusahaan tersebut ditinjau ulang.
Selain masalah pencemaran, Iwan Ridwan menyoroti bahwa daerah sekitar pabrik sudah padat penduduk. Oleh karena itu, menurutnya, sudah waktunya lokasi pabrik tersebut dipindahkan. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.