Dua Fakta Baru Kasus PNS Cabuli Anak Asuh di Kalbar, Korban Disetubuhi di Toilet

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum ASN di UPT PSA Dinsos Kalbar
Di Kota Pontianak, sebuah fakta baru terungkap mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat. Orang yang diduga melakukan tindakan tersebut memiliki inisial SU (50). Dalam kasus ini, ternyata SU tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga menyetubuhi salah satu korban di dalam toilet UPT PSA.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa jumlah korban meningkat dari enam menjadi tujuh. Selain enam laporan pencabulan, kini ada satu laporan tambahan tentang persetubuhan yang dilakukan oleh SU. Tempat kejadian perkara (TKP) untuk tindakan persetubuhan ini berada di dalam toilet UPT PSA.
Total Tujuh Korban yang Terlibat
Sebelumnya, polisi menerima enam laporan dari enam korban pencabulan yang dilakukan oleh SU. Namun, setelah pengembangan penyidikan, ditemukan satu korban tambahan. Korban tersebut juga merupakan anak asuh di panti sosial tersebut. Oleh karena itu, total laporan yang masuk mencapai tujuh. Enam laporan terkait pencabulan dan satu laporan lainnya terkait persetubuhan. Keseluruhan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU berjumlah tujuh anak.
Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak. Proses hukum masih berjalan, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dalam rangka pelimpahan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejari Pontianak serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak untuk mendampingi para korban.
Melalui Kasipidum, Kejari Pontianak telah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya di bidang perlindungan anak sehubungan perkara ini. Para korban pun didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar.
Kronologi Peristiwa yang Menggemparkan
Kronologi kejadian ini diceritakan oleh salah satu ibu pelapor, SH. SH adalah ibu dari korban berinisial SR (17). Menurut SH, SR dilecehkan di sebuah hotel yang ada di Kota Pontianak pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu oleh oknum PNS. Awal kasus ini terkuak ketika anaknya sempat bercerita merasa kurang nyaman dan mulai tertekan akhir-akhir ini.
SH menyebutkan bahwa anaknya pernah menyebut adanya perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh. Peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. Anaknya kemudian mengajak temannya untuk menemani dirinya, namun temannya tidak bisa ikut. Akhirnya, anak SH pergi berdua dengan SN.
SH menyebutkan bahwa anaknya dilecehkan dengan cara diraba, dipeluk, dan memegang kemaluan anaknya tersebut. Pada pagi harinya, terduga pelaku melakukan kembali perbuatannya sama seperti yang dilakukan pada malam hari. Ketika malam itu, anak SH sudah berontak karena tidak terima dilecehkan, pada paginya anak kemudian dipaksa kembali, dan tetap tidak mau. Meskipun tidak sempat disetubuhi, anak SH merasa dilecehkan dan melaporkannya kepada SH.
Klarifikasi dari UPT PSA Dinsos Kalbar
Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muharam, memberikan klarifikasi soal kasus yang menimpa nama baik instansi yang dipimpinnya. Ia menceritakan bahwa awal mula mengetahui dan menerima laporan dugaan kasus ini karena viral di media sosial pada Jumat lalu. Di saat itu juga pihaknya langsung mengambil langkah cepat, dengan melapor langsung ke Kadinsos Kalbar hingga ke kepolisian.
Effendi Muharam menegaskan bahwa pihak UPT PSA langsung membuat laporan ke kepolisian, dan ternyata laporan kepada pihak kepolisian juga sudah masuk yang dilaporkan langsung oleh pihak keluarga yang diduga menjadi korban pelecehan. Untuk mengetahui kronologinya, pihak UPT PSA melakukan klarifikasi dari dua pihak, baik pihak terlapor maupun pihak pelapor.
Evaluasi dan Peningkatan Pengawasan
Dengan kejadian ini, Effendi Muharam menegaskan bahwa UPT PSA Provinsi Kalbar akan terus berbenah di internal, dalam hal pengawasan dan SOP lainnya akan dilakukan evaluasi. Ia menjelaskan bahwa akan dilakukan evaluasi SOP mulai dari penerimaan sampai ke kegiatan rehabilitasi, hingga kepada bimbingan-bimbingan belajar yang memang kita laksanakan secara rutin tiap tahun.
Untuk keamanan anak asuh di panti, kedepan izin diluar kegiatan Panti akan diperketat dan dibatasi. Bahkan untuk aktivitas sekolah juga akan diperketat untuk jam pulang dan waktu penjemputan di sekolah-sekolah, yang menggunakan fasilitas antar jemput mobil sekolah maupun motor oleh petugas. Pihak UPT PSA juga akan memperketat dipintu masuk dengan meminta satpam yang bertugas betul-betul mengamati anak-anak panti.