Eks Dirut ASDP Bantah Bawahan yang Korupsi: Hanya Rp 50 Juta, Bisa Diabaikan

Featured Image

Kasus Korupsi PT ASDP: Peran Ira Puspadewi dalam Penyelamatan Mantan Bawahan

Dalam persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, disebutkan bahwa eks Direktur Utama perusahaan tersebut, Ira Puspadewi, diduga membelanya setelah seorang bawahannya menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp 50 juta. Informasi ini diungkapkan oleh mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Sidang Terkait Penilapan Uang Perjalanan Dinas

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengajukan pertanyaan terkait penilapan uang yang dilakukan oleh Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada tahun 2018. Wing menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Tim Rekomendasi Sanksi kemudian merekomendasikan pemberhentian Harry pada tahun 2019.

“Seingat saya, ketua tim penjatuhan sanksi itu memberikan usulan untuk pemberhentian,” kata Wing di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Wawan kemudian bertanya bagaimana sikap Ira atas rekomendasi pemecatan tersebut. Wing mengatakan bahwa Ira menyebut jumlah uang yang dipersoalkan terlalu kecil dan tindakan tersebut hanya kesalahan sistem sehingga bisa dimaafkan. Namun, menurut Wing, yang menjadi masalah bukanlah jumlahnya, tetapi iktikad buruk dan hasil pemeriksaan yang kuat sebagai dasar pemberhentian Harry.

Persidangan dan Keputusan Ira

Setelah pemeriksaan, Harry mengajukan surat pengunduran diri. Saat jaksa bertanya tentang pendapat Ira, Wing mengungkapkan bahwa Ira menyampaikan bahwa jumlahnya hanya sampai Rp 50 juta dan bisa dimaafkan, serta meminta Harry menandatangani pakta integritas. Akhirnya, Harry tetap bekerja di perusahaan pelat merah tersebut dan kini menjadi terdakwa korupsi bersama Ira.

“Yang saya ingat adalah dengan telah menandatangani pakta integritas yang bersangkutan (Harry) dengan catatan dikembalikan bekerja di PT ASDP. Bahasanya adalah mencabut surat resign yang bersangkutan,” tambah Wing.

Namun, setelah sidang dilanjutkan dan dicecar oleh pengacara, Wing menyebut bahwa akhirnya muncul pemeriksaan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada fraud. Mesothelioma Survival telah meminta konfirmasi terkait persoalan ini kepada Ira dan Harry saat sidang dijeda untuk istirahat, tetapi keduanya tidak merespons.

Kasus Korupsi PT ASDP

Ira dan Harry kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira dan Harry, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Yusuf Hadi juga berstatus sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam. Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun.