Game Over, Relawan Jokowi Sebut 5 Orang Lagi Jadi Tersangka, Dicecar Soal Roy Suryo

Game Over, Relawan Jokowi Sebut 5 Orang Lagi Jadi Tersangka, Dicecar Soal Roy Suryo

Situasi Terkini Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Sejak kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, situasi mulai memanas. Berbagai pihak terlibat dalam proses hukum ini, termasuk para relawan dan tokoh politik.

Salah satu relawan Jokowi, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), baru-baru ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Silfester menyampaikan beberapa hal penting, termasuk jumlah tersangka yang kemungkinan akan ditetapkan serta pertanyaan-pertanyaan dari penyidik mengenai Roy Suryo, seorang pakar telematika.

Menurut Silfester, Roy Suryo dan kubunya sudah dianggap "selesai" dalam kasus ini. Hal ini tidak lepas dari peningkatan status perkara oleh aparat kepolisian. “Ini sudah game over ya, sudah selesai, tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi,” ujarnya saat berada di Polda Metro Jaya sebelum pemeriksaan.

Silfester juga menyebut bahwa setidaknya ada lebih dari lima orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat 12 terlapor dalam surat panggilan pemeriksaan. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang menuduh Jokowi tidak ada sama sekali sampai hari ini.

Sebagai relawan Jokowi, Silfester menilai bahwa tudingan ijazah palsu hanya narasi yang dimainkan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawannya. “Contohnya yang mereka teliti itu apa? selama ini kita lupa bahwa yang diteliti itu bukan ijazah palsu yang original atau ijazah asli yang original juga,” katanya.

Ijazah Jokowi pertama kali diunggah ke akun X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. “Dan enggak bisa jadi objek penelitian. Mau pakai peneliti hebat dari mana pun, sudah enggak bisa,” tegasnya.

Dicecar Soal Roy Suryo

Setelah menjalani pemeriksaan, Silfester mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pertanyaan tersebut karena masuk dalam materi penyidikan.

“Saya menjawab kurang lebih 46 pertanyaan yang ditanyakan mengenai kejadian ketika saya berinteraksi langsung dengan para penuduh di beberapa kegiatan di media. Baik podcast ataupun di stasiun televisi,” kata Silfester.

Di situ, penyidik bertanya, “apakah benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo?” dan lain-lainnya. Potongan-potongan video itu ditanyakan ke Silfester karena ia hadir sebagai salah satu narasumber.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ade mengaku dicecar 26 materi pertanyaan yang mengarah kepada para terlapor dan mengaku penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk.

“Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing-masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti,” ucapnya.

Roy Suryo Masuk Penjara?

Silfester Matutina menyebut pihaknya tidak akan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurut Silfester, mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir. Kalau katanya Roy Suryo, 11.000 triliun (persen) masuk penjara,” ujar Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengaku siap hadir 11.000 persen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi. Namun, saat itu Roy lebih memilih hadir dalam acara Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

Silfester menegaskan, enggan mendorong percepatan proses hukum agar tidak dianggap mengintervensi penyidikan. Ia menyatakan, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

Alasan Polisi Sita Ijazah Jokowi

Penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah milik Jokowi dalam rangka penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut, penyidik menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi sebagai bagian dari proses penyidikan. “Benar, penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Presiden,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ade Ary menegaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik. Adapun Polda Metro Jaya saat ini menangani dua objek perkara dalam kasus tersebut.

Objek perkara pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo pada 30 April 2025. Objek perkara kedua menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.

Kedua perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. “Penyidik masih melakukan pemanggilan ulang terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Ade Ary. Ade menambahkan, penetapan status tersangka terhadap para terlapor akan diputuskan setelah seluruh proses penyidikan selesai.